Jurnal1jambi.com,— Bandung — Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ditemukan adanya dugaan markup anggaran di dunia pendidikan, khususnya di sejumlah SMA di Kabupaten Garut. Temuan itu berawal dari nota-nota pembelian barang yang secara terang menunjukkan adanya penggelembungan harga.

Nota pembelian yang telah ditandatangani resmi dan distempel oleh toko atau pemasok tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: bagaimana laporan keuangan seperti ini bisa lolos dari pemeriksaan Inspektorat? Terlebih, sebagian peristiwa diketahui terjadi beberapa tahun lalu, dan besaran mark-up yang ditampilkan nyaris kasat mata, seolah tindak pidana korupsi dipertontonkan tanpa rasa sungkan.

Ketua Simpe Nasional yang juga Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Edi Sutiyo, ikut menanggapi temuan tersebut. Ia menyebut pola seperti ini bukan hal baru.

“Ini sebenarnya modus lama yang sering terjadi di lembaga pemerintah, bukan hanya di lingkungan sekolah. Ini praktik koruptif, tapi entah bagaimana bisa lolos dari pemeriksaan internal, termasuk APIP dan Inspektorat. Pertanyaannya: apakah Inspektorat sudah bekerja dengan baik?” ujar Edi.

Edi menjelaskan bahwa Inspektorat memiliki tugas dan fungsi penting. Inspektorat Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk mengawasi pengelolaan sumber daya daerah dan BUMD. Tugas itu mencakup perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan audit keuangan, reviu, evaluasi, investigasi, serta penyusunan laporan hasil pengawasan. Selain itu, Inspektorat juga berperan dalam pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan penanganan pengaduan masyarakat.

“Pertanyaan berikutnya apakah semua fungsi ini benar-benar dijalankan secara efektif?” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi menyebut banyak lembaga pemerintah yang ketika dimintai klarifikasi terkait pengelolaan anggaran, sering menjawab bahwa mereka telah lolos pemeriksaan Inspektorat. “Jadi, pemeriksaannya seperti apa? Kalau buktinya markup anggaran, terutama dalam pembelian barang atau jasa, masih ditemukan secara gamblang, masyarakat punya hak untuk mempertanyakan sejauh mana peran Inspektorat dalam mengawasi keuangan daerah,” tandasnya.

share this :