Jurnal1jambi.com,- Brajamusti Nusantara Lawfirm melalui Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI mendampingi seorang korban dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pendampingan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Jumat, 21 November 2025, di Semarang.

Ketua Harian DPP FERADI WPI, Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., memimpin langsung pendampingan terhadap korban. Kasus ini bermula ketika nama dan tanda tangan korban dicatut oleh dua orang oknum untuk mengirim surat kepada seorang kepala desa. Isi surat tersebut diduga mengandung unsur pemerasan serta upaya mencari-cari kesalahan pejabat desa tersebut, sehingga menimbulkan dugaan motif manipulatif di balik tindakan pencatutan tersebut.

Korban menegaskan bahwa pencatutan identitasnya dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga mengganggu ketenangan hidupnya. Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 263 KUHP, yang mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara bagi pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dalam proses pelaporan, korban didampingi tim hukum Brajamusti Nusantara yang bernaung di bawah organisasi advokat FERADI WPI. Tim tersebut terdiri dari Advokat Andi Pramono, S.H., Advokat Tony Pulo, S.H., M.H., Qss., Advokat Yuniar Rahman, serta Advokat Magang Mulyana, S.H. Tim ini memastikan pendampingan menyeluruh, mulai dari pengambilan keterangan hingga pengawalan proses hukum berikutnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku berjumlah dua orang, masing-masing berinisial AR dan WSA. Keduanya telah diketahui identitas dan alamatnya. Bahkan, menurut keterangan korban, para terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, dan keterangan tersebut turut diperkuat oleh keberadaan saksi.

Kasus ini kini dalam penanganan Ditreskrimum Polda Jateng, dan pihak korban berharap penegakan hukum berjalan tanpa hambatan demi memastikan keadilan ditegakkan dan praktik pemalsuan dokumen tidak terus berulang.

share this :