Jurnal1jambi.com,- JAMBI — Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yakni Maswardi, Roni Brahmana Saputra, dan Radial Nur. Permohonan tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi dalam proses penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti pada September 2025.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal menegaskan bahwa seluruh upaya paksa penyidik mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP serta regulasi yang mengatur penyidikan tindak pidana pertambangan. Putusan ini sekaligus menguatkan legalitas tindakan yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menyampaikan bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka ketiganya tetap sah secara hukum. Begitu pula dengan barang bukti berupa kendaraan dan 16 keping logam kuning yang memiliki total berat 1,7 kilogram, seluruhnya dinyatakan sah untuk digunakan dalam proses pembuktian.
Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melimpahkan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merangin. Pelimpahan ini menandai berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan setelah sebelumnya sempat tersendat akibat permohonan praperadilan oleh para tersangka.
Kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana pertambangan tanpa izin pada 19 September 2025, ketika tim Tipidter mencegat sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Pangkalan Jambu. Di dalamnya ditemukan tiga orang pelaku dan emas seberat 1,7 kilogram yang diduga kuat berasal dari aktivitas PETI di Desa Perentak dan Simpang Parit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan MWD berperan sebagai pemilik emas, RBS sebagai sopir yang mengangkut barang ilegal tersebut, sementara RN turut membantu karena tinggal bersama MWD. Emas tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat untuk dijual. Selain emas, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan, STNK, serta sejumlah telepon genggam.
Polda Jambi menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Penindakan PETI disebut sebagai komitmen menjaga lingkungan serta menekan peredaran emas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (Noval)












