Jurnal1jambi.com,— Kasus dugaan korupsi dana desa Rantau Tenang di Kabupaten Sarolangun kini menjadi buah bibir publik. Laporan masyarakat yang awalnya dianggap angin lalu, kini resmi memasuki tahap penyelidikan serius. Satreskrim Polres Sarolangun telah memeriksa sejumlah pihak, menandai babak baru dalam upaya menyingkap kemana sesungguhnya dana pembangunan itu mengalir.
Perjalanan kasus ini dimulai pada Februari 2025, ketika warga Rantau Tenang yang dipimpin oleh Saparudin mengadukan dugaan penyimpangan ke Polda Jambi. Laporan tersebut tak berhenti di meja birokrasi, melainkan diteruskan ke Polres Sarolangun untuk ditindaklanjuti. Langkah ini menjadi titik terang pertama bagi masyarakat yang lama menunggu keadilan.
Bukti serius muncul lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/911/VIII/2025/Reskrim, ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim AKP Yosi Adriansyah. Dokumen itu menegaskan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap perangkat desa, pengelola BUMDes, dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana desa sejak 2019 hingga 2024.
Nama-nama yang disebut dalam pemeriksaan menambah sorotan publik: mulai dari Kepala Desa Arpan, Ketua BUMDes Nasrun, hingga pihak swasta seperti manajer PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa dan Direktur CV Lubuk Muara Rantau. Polisi pun dikabarkan telah turun ke lapangan untuk memverifikasi kondisi fisik sejumlah proyek yang dilaporkan tidak sesuai dengan rencana anggaran.
Aliansi Masyarakat Pejuang Keadilan (AMPK) turut memperkuat desakan hukum dengan laporan setebal 13 halaman berisi bukti, foto lapangan, dan rincian kegiatan. Dalam laporan itu, AMPK menyoroti sederet proyek yang dinilai janggal dari rehab Polindes senilai Rp29 juta yang tak rampung, hingga pembangunan sumur bor yang tak berfungsi. Bahkan, dana bagi hasil kebun sawit plasma juga disebut tak jelas ke mana arah uangnya setelah masuk ke rekening BUMDes.
Lebih dari sekadar angka, laporan itu menggambarkan rasa kecewa masyarakat yang merasa ditinggalkan oleh janji pembangunan. Mereka menilai banyak proyek hanya selesai di atas kertas. Tak ada transparansi, tak ada pelibatan warga, dan yang tersisa hanyalah papan proyek yang perlahan memudar di bawah terik matahari.
Saparudin dan warga lainnya menegaskan bahwa perjuangan ini bukan soal balas dendam politik, melainkan tentang keadilan dan hak publik. Mereka ingin melihat dana desa benar-benar menjadi alat untuk mensejahterakan rakyat, bukan memperkaya segelintir orang. “Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.
Kini, penyidik Polres Sarolangun memastikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan. Audit fisik akan dilakukan, dan pemeriksaan tambahan dijadwalkan terhadap sejumlah saksi baru. Di tengah ketidakpastian, warga menaruh harapan agar hukum berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan.
Kasus ini bukan sekadar soal korupsi, tapi cermin dari bagaimana kepercayaan rakyat bisa rapuh ketika transparansi diabaikan. Desa Rantau Tenang seharusnya menjadi simbol pembangunan, bukan medan pertarungan antara kepentingan dan nurani. Kini, publik menunggu: apakah keadilan akan benar-benar datang, atau lagi-lagi hanya berhenti di meja penyelidikan.












