Oleh: Edi Sutiyo (Ketum SIMPE Nasional/Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia/Praktisi Hukum)
Jurnal1jambi.com,- SUMEDANG — Pasar tradisional, terlepas dari status kepemilikan dan pengelolaannya—baik milik pemerintah maupun swasta—tetap memerlukan kehadiran dan intervensi negara. Tanpa peran aktif pemerintah, fungsi pasar sebagai penggerak ekonomi lokal dan penopang UMKM akan sulit maksimal.
Peran pasar tradisional tidak sebatas ruang transaksi. Ia menjadi simpul distribusi barang, penentu akses harga terjangkau, serta lokomotif penghidupan pelaku usaha kecil. Karena itu, keberadaan pasar tradisional wajib mendapat perhatian tetap, termasuk dukungan kebijakan dan bantuan dari pemerintah daerah.
Ada sejumlah alasan yang menegaskan pentingnya intervensi. Pertama, untuk mencegah kegagalan pasar (market failure). Pemerintah bertugas memastikan tidak terjadi praktik monopoli, menjaga stabilitas harga, dan mengawasi persaingan agar tetap sehat. Kedua, perlindungan terhadap pelaku UMKM sebagai tulang punggung perekonomian mesti diwujudkan melalui regulasi dan program yang nyata.
Dimensi infrastruktur juga tak kalah krusial. Ketersediaan drainase yang memadai, sanitasi, penerangan, ruang terbuka, hingga fasilitas pendukung lainnya merupakan kewajiban pemerintah daerah. Tanpa prasarana yang layak, efisiensi perdagangan terganggu dan keselamatan pengunjung maupun pedagang terabaikan.
Pasar Resik Jatinangor adalah contoh yang patut mendapat perhatian. Meski dikelola swasta, pasar ini minim sentuhan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Letaknya strategis di gerbang barat Sumedang yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung posisi yang semestinya menjadi etalase dan wajah perdagangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu segera turun tangan. Isu prioritas mencakup penyiapan lahan parkir yang memadai, mitigasi potensi banjir, serta penataan gangguan lainnya yang dikeluhkan pedagang. Respons cepat, dialog dengan pelaku pasar, dan skema kolaborasi baik melalui APBD, kemitraan publik-swasta, maupun dukungan teknis—akan menentukan daya saing Pasar Resik Jatinangor sebagai etalase Sumedang.











