Jurnal1jambi.com,- JAMBI — Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota menggelar aksi demonstrasi menyoroti dugaan pelanggaran perizinan bangunan Gudhas Village di Jalan Ass 1, Kota Jambi, Rabu (22/10/2026). Massa menilai Pemerintah Kota Jambi lamban dan abai dalam menegakkan aturan tata ruang, meski pelanggaran telah berulang kali terjadi.
Berdasarkan dokumen perizinan, Dinas PUPR Kota Jambi menerbitkan IMB/PBG dengan ketentuan tinggi pagar maksimal 1,5 meter. Namun, hasil pengamatan lapangan menunjukkan pagar Gudhas Village dibangun setinggi dua meter, jelas melanggar izin. PUPR disebut telah mengeluarkan surat peringatan (SP1 hingga SP3) dan menjatuhkan denda administratif, tetapi tak ada tindakan pembongkaran hingga saat ini.
Aliansi menilai sikap Wali Kota Jambi terkesan membiarkan pelanggaran tersebut. Pemerintah daerah dinilai menunda penertiban dengan alasan proyek Gudhas Village mempekerjakan banyak tenaga kerja. Bagi para demonstran, alasan itu mencerminkan praktik maladministrasi dan bentuk nyata pembiaran hukum.

Selain Gudhas Village, aliansi juga menyoroti pelanggaran tata ruang pada bangunan Helen Play Mart dan Hotel Wiltop di pusat Kota Jambi. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan data awal tata ruang, ditemukan indikasi pelanggaran garis sempadan bangunan, garis sempadan sungai, serta ketidaksesuaian izin mendirikan bangunan (IMB/PBG). Hingga kini, Pemkot Jambi belum pernah membuka dokumen izin kedua bangunan tersebut kepada publik.
Ketua Aliansi menegaskan bahwa kondisi ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prinsip tata ruang dan perlakuan istimewa terhadap pengusaha besar. “Hukum di negeri ini seolah tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami menuntut keadilan yang setara, sesuai asas Equality Before The Law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, aliansi mendesak Wali Kota Jambi membentuk Tim Independen Penertiban Tata Ruang dan Bangunan Kota Jambi, yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media. Tim ini diharapkan memastikan transparansi dan akuntabilitas Dinas PUPR serta Satpol PP dalam setiap proses perizinan. Aliansi juga menuntut agar Kepala Dinas PUPR diperiksa atas dugaan maladministrasi, dan seluruh data retribusi, pajak, serta denda bangunan dibuka ke publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.











