Jurnal1jambi.com,- Semarang, 22/10/2025 — Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, bersama David Yuwono, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ selaku Bendahara DPP FERADI WPI, menyampaikan keprihatinan terhadap lambatnya penanganan aduan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Menurut keterangan resmi yang diterima redaksi, aduan tersebut telah disampaikan oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya pada 13 September 2025. Namun hingga lebih dari satu bulan berlalu, pihak pelapor belum menerima tanggapan, tindak lanjut, maupun surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian.
“Kami mendampingi korban dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo 374 KUHP. Namun hingga kini belum ada respons dari Polres Metro Bekasi. Padahal surat aduan telah kami serahkan dan diterima dengan baik,” ujar Adv. Donny Andretti di Semarang, Rabu (22/10).
Ia menambahkan, sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, pihaknya telah berupaya melakukan somasi dan membuka ruang mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi klien kami selaku korban,” tambahnya.
Kuasa hukum juga mengonfirmasi telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Metro Bekasi untuk mempertanyakan alasan belum adanya tindak lanjut lebih dari satu bulan setelah laporan disampaikan. Mereka menilai, respon cepat aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar korban tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum.
Pihak FERADI WPI menegaskan bahwa langkah ini dilakukan bukan hanya untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat.











