Jurnal1jambi.com,- Klaten, 20/10/2025 — Sidang lanjutan perkara Aanmaning di Pengadilan Agama (PA) Klaten dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt kembali digelar pada Senin (20/10). Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum Termohon dari Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI hadir lengkap, dipimpin oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Turut mendampingi, David Yuwono, S.H., M.H., L.L.M., S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku Bendahara Umum III DPP FERADI WPI, serta Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kepala Divisi DPP FERADI API. Tim kuasa hukum juga diperkuat oleh M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., yang turut memimpin jalannya pendampingan hukum dalam perkara ini.
Sidang Aanmaning tersebut merupakan pertemuan ketiga. Sebelumnya, sidang perdana berlangsung pada 8 September 2025, yang kemudian ditunda untuk memberi kesempatan kepada para pihak melakukan mediasi di luar pengadilan. Sidang lanjutan dilaksanakan pada 30 September 2025, namun kembali ditunda hingga hari ini.
“Kami telah melayangkan surat kepada pihak Pemohon terkait pengajuan pelunasan khusus. Harapan kami, perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi agar tercapai penyelesaian yang adil dan damai,” ujar M. Arifin usai sidang.
Sementara itu, Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa usai menghadiri persidangan di Klaten, dirinya bersama tim akan langsung bertolak ke Semarang. “Besok kami akan mendampingi klien korban dugaan perampasan kendaraan di jalanan, sekaligus melaporkan oknum yang diduga menjadi backing pelaku ke Ditreskrimum dan Propam Polda Jateng, dengan dugaan pelanggaran Pasal 53, 55, 335, dan 365 KUHP,” terang Donny.











