Jurnal1jambi.com,- MATARAM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNDIKMA bersama jaringan BEM Nusantara wilayah Bali-Nusra menggelar Seminar Nasional bertema “Benang Kusut Tambang di NTB: Reformasi Tambang untuk Kesejahteraan Ekonomi Nusa Tenggara Barat” di Gedung Handayani, Sabtu (11/10/2025). Kegiatan ini membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan izin pertambangan rakyat (IPR) yang dinilai masih menimbulkan ketimpangan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Koordinator BEM Nusantara Bali-Nusra, Fathul Bayan, menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin pertambangan rakyat. Menurutnya, pelaksanaan izin di lapangan kerap membuka ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi, termasuk indikasi adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

“Kami menilai perlu evaluasi lebih luas terhadap izin pertambangan rakyat. Jangan sampai IPR dijadikan celah bagi praktik percaloan atau kepentingan yang menyalahi aturan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tegas Fathul dalam paparannya.

Secara hukum, dasar penerbitan IPR berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi. Namun, menurut pandangan peserta seminar, pelaksanaan aturan tersebut harus disertai penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti kehati-hatian, transparansi, dan proporsionalitas agar tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga adil secara substantif.

Selain menyoroti aspek regulasi, peserta juga mengungkap sejumlah persoalan lapangan seperti indikasi perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal, dugaan setoran dari pengusaha tambang kepada oknum tertentu, serta keterlibatan pemodal di balik koperasi tambang rakyat. Situasi tersebut dinilai dapat melemahkan penegakan hukum, memperburuk kerusakan lingkungan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

BEM Nusantara menegaskan bahwa fenomena IPR di NTB merupakan cerminan dari ketimpangan tata kelola sumber daya alam. Instrumen yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan rakyat justru berpotensi berubah menjadi ruang kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Karena itu, mahasiswa mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta menjamin agar pengelolaan tambang rakyat benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

share this :