Jurnal1jambi.com,— Muaro Jambi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi menegaskan tekad untuk memberantas gudang minyak ilegal dan peredaran rokok tanpa cukai. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Muaro Jambi, Indra Gunawan, saat audiensi bersama Ormas PMKP dan sejumlah media, Selasa (30/9/2025).

Indra menekankan bahwa penindakan akan dimulai dari pencegahan hingga pemberantasan total terhadap aktivitas usaha ilegal. “Kami akan menertibkan gudang-gudang minyak yang tidak berizin sekaligus menindak tegas peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan gudang minyak ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius bagi keselamatan warga. “Kita sering mendengar kasus kebakaran gudang, dan setelah ditelusuri ternyata digunakan untuk menyimpan minyak ilegal. Tanpa standar keselamatan, risikonya sangat tinggi bagi masyarakat sekitar,” tegas Indra.

Selain minyak ilegal, Satpol PP juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Muaro Jambi. Praktik ini dinilai merugikan negara karena tidak membayar pajak, bebas dari pengawasan, dan mengabaikan aturan cukai. “Peredarannya sangat memprihatinkan, dan jika dibiarkan akan merugikan kita semua,” katanya.

Dalam waktu dekat, Satpol PP akan menggandeng Dinas PTSP dan instansi terkait untuk melaksanakan razia rokok ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menekan ruang gerak pelaku usaha nakal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Indra juga mengingatkan para pedagang dan pemilik toko agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal. “Larangan ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali,” tutupnya.

share this :