Jurnal1jambi.com,- JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus transaksi emas ilegal hasil pertambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025).

Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit IV menerima informasi terkait adanya aktivitas jual beli emas hasil tambang ilegal. Pada Jumat (19/9/2025), tim berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Dari penggeledahan, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.

“MWD merupakan pemilik emas ilegal, RBS berperan sebagai sopir, sedangkan RN ikut membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang disita berbentuk 16 keping dengan nilai sekitar Rp3,23 miliar,” ungkap Kombes Pol. Taufik. Selain emas, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil, STNK, serta beberapa unit telepon genggam.

Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin. Rencananya, emas itu akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat untuk diperjualbelikan. “Ini bukti bahwa jaringan distribusi emas ilegal tidak hanya berhenti di Jambi, tapi juga merambah ke daerah lain,” tegas Taufik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

share this :