Jurnal1jambi.com ,- Jambi, 28/8/2025 — Pembangunan Polsek Alam Barajo di Kota Jambi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 menimbulkan tanda tanya tajam di ruang publik. Berdasarkan data resmi LPSE Kota Jambi dan plakat peresmian fisik di lokasi, proyek senilai Rp3,25 miliar ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Bukan institusi pusat. Bukan Polri. Lalu publik bertanya ke mana peran negara ketika yang membiayai kantor polisi adalah kas daerah?
Secara kelembagaan, Polsek berada dalam struktur vertikal Kepolisian Republik Indonesia bukan Pemerintah Daerah. Di bawah kewenangan pusat, Polri seharusnya dibangun dengan dana pusat. Namun dalam kasus ini, yang terjadi adalah pembebanan fiskal ke APBD tanpa penjelasan formal yang dapat diakses publik. Jika pembangunan seperti ini dibenarkan tanpa dasar MoU yang transparan, maka kita sedang menyaksikan penyimpangan diam-diam dari prinsip pengelolaan negara.

Dalam banyak daerah, jalan lingkungan rusak, drainase jebol, dan sekolah negeri butuh rehabilitasi. Maka ketika miliaran rupiah dari APBD justru digelontorkan untuk membangun institusi pusat seperti Polsek, publik punya alasan untuk menyangsikan prioritas politik anggaran daerah. Apakah ini investasi keamanan, atau pengaburan fungsi dan wewenang?
Negara hadir dalam bentuk pelat emas peresmian, tapi menghilang saat rakyat harus menambalnya dengan pajak daerah. Di titik ini, negara terlihat sebagai pihak yang mewakilkan tanggung jawab tanpa akuntabilitas fiskal.

Padahal secara normatif, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan bahwa urusan keamanan adalah urusan absolut pemerintah pusat. Maka pembiayaan Polsek oleh APBD jelas bukan kewajiban pemda, kecuali melalui skema hibah dengan dokumentasi hukum yang jelas. Permendagri No. 77 Tahun 2020 juga menekankan bahwa belanja daerah harus sesuai kewenangan, tujuan, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Persoalan ini bukan sekadar teknis pembangunan. Ini adalah preseden fiskal yang berbahaya jika dibiarkan. Jika tiap daerah mulai membangun fasilitas lembaga vertikal secara rutin, maka beban negara akan diam-diam digeser ke pundak rakyat daerah. Tanpa evaluasi, tanpa transparansi. Yang tersisa hanyalah plakat peresmian, bukan pertanggungjawaban publik.
Kini saatnya DPRD Kota Jambi bersuara. Warga berhak tahu: apakah ada dasar hukum hibah? Apakah sudah melalui pembahasan publik? Jika tidak, maka publik berhak mempertanyakan keputusan anggaran ini. Sebab transparansi bukan sekadar niat baik, tapi syarat demokrasi. Dan APBD bukan milik elite, tapi mandat konstitusional dari rakyat.












