Jurnal1jambi.com,— MUARO JAMBI – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Proyek pembangunan gedung olahraga yang mestinya menjadi simbol kemajuan pemuda desa, justru diduga disulap menjadi laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan nilai hampir mencapai satu miliar rupiah.
Indikasi penyelewengan mencuat setelah aparat kepolisian turun ke lapangan. Kanit Tipikor Polres Muaro Jambi, IPDA Sudirman, S.H., M.H., mengungkap adanya permainan antara kepala desa dengan salah satu toko alat bangunan untuk mengaburkan realisasi penggunaan dana desa. “Setelah kami bersama tim melakukan pengecekan dan meminta keterangan staf desa, ternyata SPJ tersebut fiktif. Nilainya tidak tanggung-tanggung, hampir setengah miliar rupiah,” ungkap Sudirman, Rabu (27/8/2025).
Proyek yang dimaksud bersumber dari Dana Desa tahun 2024 dengan total anggaran bertahap sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah itu, tercatat alokasi Rp433.502.500 digelontorkan untuk pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan olahraga di Desa Sungai Aur. Sistem pengerjaannya menggunakan pola swakelola. Namun fakta di lapangan menunjukkan, proyek tersebut tak kunjung rampung.

Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa praktik lama “SPJ fiktif” masih terus terjadi meski pengawasan dana desa telah diperketat dari pusat hingga daerah? Apakah transparansi sekadar jargon, ataukah ada jaringan kepentingan yang menutup mata demi membiarkan kebocoran anggaran?
IPDA Sudirman menegaskan, kasus ini masih dalam tahap lidik. Pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan terkait dugaan manipulasi laporan tersebut. “Tahapannya sekarang masih pengumpulan dokumen. Kami akan telusuri secara detail aliran anggaran itu,” jelasnya.
Praktik fiktif seperti ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan luka sosial. Uang yang semestinya membangun fasilitas olahraga untuk generasi muda justru diduga berubah menjadi bancakan segelintir orang. Akibatnya, publik kehilangan kepercayaan, pemuda kehilangan ruang, dan desa kehilangan harapan.
Kasus Sungai Aur menjadi cermin betapa reformasi tata kelola desa masih jauh dari harapan. Selama dana publik dipandang sebagai “kue kekuasaan”, selama integritas pemimpin desa tidak menjadi syarat mutlak, praktik SPJ fiktif akan terus berulang.












