Jurnal1jambi.com,- Agustus 2025 – Di tengah riuh wacana reformasi hukum, satu suara dari Lampung Timur menembus sekat birokrasi. Siti Khotijah, 42 tahun, ibu rumah tangga sederhana, menggebrak Jakarta dengan aduan yang mengguncang. Ia menuding suaminya, M. Umar, 50 tahun, dijadikan tumbal kriminalisasi dan objek pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum dalam perkara narkotika. Bersama kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm dan PBH FERADI WPI, Siti mengadu ke berbagai lembaga tinggi negara: Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, hingga Jaksa Tinggi Lampung.
Kisah ini bermula 23 Desember 2024, ketika Umar dijemput langsung dari Lapas Metro, Lampung, tempat ia sedang menjalani hukuman kasus lain. Penangkapan itu berdasar Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/137/X/2024/Reskrim yang diterbitkan Oktober 2024. Janggalnya, Umar tidak tertangkap tangan, melainkan “dipindahkan” statusnya dari saksi menjadi tersangka, hanya karena ada percakapan di ponsel tersangka lain berinisial AS. Prosedur hukum yang semestinya menjadi pagar, justru runtuh di tangan oknum.
Lebih gelap lagi, Siti menuding seorang oknum polisi berinisial T membobol ponsel Umar, lalu menguras saldo rekening hingga Rp79 juta. Bukan hanya itu, seorang jaksa berinisial R disebut menerima suap Rp200 juta lewat perantara, lalu meminta tambahan Rp300 juta dengan janji tuntutan ringan lima tahun. Karena uang tambahan tak diberikan, tuntutan justru melonjak menjadi 14 tahun, sebelum vonis akhir turun di angka 9,5 tahun. Bagi keluarga Umar, ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan penghianatan terhadap sumpah jabatan.
Sejumlah pelanggaran prosedur disorot: tidak adanya surat perpanjangan penahanan, berkas perkara dilimpahkan tanpa dasar yang jelas, dan upaya praperadilan yang “dimatikan” karena sidang keburu dimulai. Bahkan saksi yang awalnya memberatkan Umar kemudian mencabut kesaksiannya dan menegaskan Umar tak terlibat. Fakta-fakta ini membentuk pola yang terlalu rapih untuk disebut kebetulan, dan terlalu kejam untuk dianggap sekadar kelalaian.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, ini perkara kemanusiaan,” ujar Donny Andretti dengan nada tegas. “Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan memerasnya. Selama saya masih berdiri sebagai advokat, saya tidak akan tinggal diam.” Siti pun menegaskan bahwa ia membawa bukti: transfer bank, foto penyerahan uang, hingga daftar saksi. Baginya, kebenaran tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan uang.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi institusi penegak hukum. Apakah mereka akan membersihkan barisannya dari oknum yang mencederai nama baik lembaga, ataukah membiarkan keadilan menjadi barang dagangan? Publik menunggu, karena diamnya aparat hanya akan menebalkan kesan bahwa hukum memang bisa dibeli.
Hingga berita ini ditulis, Polres Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur belum memberikan tanggapan. Klarifikasi resmi masih ditunggu. Sementara itu, Siti Khotijah terus melangkah, membawa beban moral dan keyakinan bahwa keadilan sejati tidak lahir dari ruang sidang yang sunyi, melainkan dari suara-suara yang menolak tunduk pada ketidakadilan. Dalam sunyi langkahnya, ia membawa pesan yang menggema: hukum tanpa nurani adalah kekerasan yang dilegalkan.











