Jurnal1jambi.com,— SMPN 7 Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Setiap tahun ajaran baru, pungutan yang dibungkus dengan nama “uang paguyuban” kembali diberlakukan, mulai dari kelas 7 hingga kelas 9. Dengan 33 siswa per kelas, 7 rombongan belajar di tiap jenjang, total ada 693 siswa. Jika setiap siswa diminta membayar Rp100.000, jumlahnya mencapai Rp69,3 juta per tahun.

Pihak sekolah beralasan dana tersebut digunakan untuk membeli kipas angin, AC, sapu, dan peralatan lain. Namun, pertanyaan publik mengemuka: ke mana perginya perlengkapan yang dibeli setiap tahun? Apakah setiap kelas punya 10 AC dan 10 kipas angin? Ironisnya, ada siswa yang tak mendapat bangku karena banyak kursi patah dan diminta mencari sendiri.

Selain uang paguyuban, ada pula sumbangan kas Rp20.000 per siswa, yang disebut untuk kegiatan mendadak seperti jalan-jalan atau perpisahan kelas 9. Sementara itu, siswa juga diwajibkan membeli buku LKS seharga Rp18.000. Masyarakat bertanya-tanya: di mana peran dana BOS dari pemerintah yang seharusnya mencakup kebutuhan dasar sekolah?

Bukti transfer pungutan , dugaan pungli di SMPN 7 Kota Jambi

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Perpres No. 87 Tahun 2016 tegas melarang pungutan liar di sekolah. Bahkan, sumbangan untuk paguyuban termasuk dalam kategori pungli. Fakta ini membuat kekecewaan publik semakin menguat.

Informasi yang diperoleh media menyebut, hasil rapat paguyuban pada 4 Agustus 2025 memutuskan akan ada perbaikan kelengkapan kelas dengan pungutan Rp100.000 per siswa, dibayarkan melalui rekening bendahara di BNI. Keputusan ini dinilai sepihak, tanpa transparansi pemanfaatan anggaran sebelumnya.

Tahun 2023 lalu, media sudah mencoba mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah, namun jawaban yang diberikan terkesan menantang. Bahkan, sekolah ini pernah didemo LSM karena dugaan pungli, namun persoalan tak kunjung selesai.

Kini, JARI (Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia) menyatakan akan melakukan aksi terkait maraknya pungli di SMPN 7 Kota Jambi, sekaligus menyoroti kelalaian plafon yang rusak di salah satu kelas. Desakan agar pihak berwenang bertindak semakin menguat, demi menghentikan praktik yang mencederai prinsip pendidikan gratis.

share this :