Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, angkat bicara terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh PT BPR Universal Santosa terhadap salah satu nasabahnya, Dodi Indra. Dalam pernyataan resminya, Kurniadi menyebut tindakan pihak bank bukan hanya mencederai nilai-nilai perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia secara terang-terangan.
Kasus ini bermula dari kondisi ekonomi Dodi Indra yang memburuk dan menyebabkan kreditnya di BPR Universal Santosa mengalami kemacetan. Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, Dodi berinisiatif menjual rumah yang dijadikan agunan untuk melunasi kewajibannya. Ia bahkan memasang plang bertuliskan “Rumah Ini Dijual” di depan rumah tersebut agar segera menarik pembeli.
Namun, niat baik itu justru dibalas dengan tindakan yang membuat situasi makin pelik. Menurut pengakuan Dodi, pihak bank mulai melakukan tekanan dari intimidasi verbal, teror psikologis, hingga ancaman langsung. Tak berhenti di situ, pihak BPR juga memasang plang tambahan yang bertuliskan, “Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah Di PT BPR Universal Santosa.”
Tindakan pemasangan plang tersebut justru berdampak besar terhadap upaya Dodi menjual rumahnya. Beberapa calon pembeli dikabarkan mengurungkan niat karena takut rumah tersebut bermasalah secara hukum. Padahal, menurut Dodi, ia telah menjelaskan bahwa penjualan dilakukan justru demi menyelesaikan tanggung jawab kepada pihak bank.
Kurniadi menyayangkan langkah sepihak yang diambil oleh pihak BPR. Ia mempertanyakan apakah metode ancaman dan stigmatisasi terhadap nasabah bisa dianggap sebagai solusi. “Apakah dengan mengintimidasi dan mencoreng nama baik nasabah bisa menyelesaikan persoalan? Bukankah seharusnya ada ruang dialog dan pendekatan yang manusiawi?” tegasnya.
Dalam penutup pernyataannya, Kurniadi menekankan bahwa LPKNI akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penyelesaian yang adil. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap praktik-praktik perbankan yang tidak beretika dan berpotensi melukai integritas sistem keuangan yang seharusnya berpihak kepada rakyat.












