Jurnal1Jambi.com,- Jambi, 30/7/2025 — Sidang penyerobotan tanah yang menghebohkan publik Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Jambi. Perkara perdata yang diajukan Pendi melawan Budiharjo alias Acok, Hendri, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini memasuki fase krusial: mendengarkan saksi kunci dari pihak penggugat. Dan, apa yang terungkap di ruang sidang hari ini membuat banyak pihak tercengang.

Di hadapan majelis hakim, Pendi hadir bersama kuasa hukumnya, Unggul Garfli, menghadirkan tiga saksi yang memperkuat klaimnya atas lahan yang diduga diserobot. Salah satu yang paling ditunggu adalah Citra Oki, petugas BPN yang turun langsung melakukan pengukuran lahan milik Pendi (SHM No. 3594 dan 3595) serta lahan Hendri (SHM No. 826). Pengukuran ini dilakukan secara resmi pada 27 Juni 2023 berdasarkan permintaan Polresta Jambi, lengkap dengan surat tugas dari Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Kesaksian Oki menjadi titik terang. Ia menegaskan pengukuran dilakukan berdasarkan sertifikat resmi, bukan patok liar di lapangan. “Patok bukan produk resmi BPN dan bisa dipasang sepihak,” tegasnya. Hasil pengukuran yang sah menunjukkan: tidak ada tumpang tindih antara lahan Pendi dan Hendri. Namun, tembok setinggi tiga meter yang dibangun Budiharjo justru masuk ke tanah milik Pendi dan menutup akses jalan vital menuju lokasi usaha. Fakta ini seharusnya jadi alarm: di negeri hukum, kenapa tembok bisa lebih berkuasa daripada sertifikat?

Titik tembok 3 meter yang menutup akses jalan juga terlihat pada peta ini

Tak berhenti di situ. Dua saksi lain, Muhammad Mimin dan Andri, menguatkan cerita pahit Pendi. Mereka bersaksi bahwa akses jalan menuju usaha penggugat telah diblokir selama tiga tahun penuh. Akibatnya, 13 unit truk tronton, satu mobil Taft, dan satu alat berat hanya bisa berkarat di garasi. Bayangkan, tiga tahun bukan waktu sebentar. Dan setiap hari kerugian materiil itu terus menumpuk, sementara tembok berdiri angkuh seolah menertawakan hukum.

Persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini tentang hak hidup yang dirampas, tentang jerih payah yang dipasung oleh ego segelintir orang. Kita harus berani bertanya: di mana rasa keadilan ketika tembok yang dibangun secara sepihak bisa melumpuhkan usaha orang lain? Apakah hukum akan hadir untuk meruntuhkan tembok keserakahan, atau justru ikut terkunci di baliknya?

suasana sidang sengketa tanah di PN Jambi

Kasus ini menarik sorotan publik karena menyangkut dua hal mendasar: kepastian hukum dan kesewenang-wenangan. Jika hukum gagal menegakkan hak atas tanah yang bersertifikat, apa lagi yang bisa menjamin keamanan warga? Hari ini, ruang sidang bukan hanya tempat mencari kebenaran, tapi juga panggung ujian: apakah negara masih berpihak pada rakyat?

Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan agenda saksi dari pihak tergugat. Pertanyaannya, akankah fakta di persidangan mampu merobohkan tembok yang bukan hanya memisahkan lahan, tapi juga memisahkan rasa keadilan dari rakyat?

(Syamsoel HS.)

share this :