Jurnal1Jambi.Com,- MUARO JAMBI — Tiga orang warga diamankan aparat Kepolisian Sektor Maro Sebo bersama tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi saat tertangkap tangan melakukan penggalian liar di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, tepatnya di sekitar kompleks Candi Gumpung, Rabu dini hari (4/6/2025).
Ketiganya ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB saat sedang menggali tanah menggunakan sekop dan alat pendeteksi logam (metal detector). Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari pihak BPCB Jambi yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di situs bersejarah tersebut.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefri Simamora, membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah mendapat laporan, tim langsung turun ke lokasi dan menemukan tiga pelaku tengah menggali tanah untuk mencari benda-benda peninggalan sejarah. Mereka beserta barang bukti langsung kami amankan,” ujarnya.
Ketiga pelaku diketahui berinisial IS (38), warga Parit Culum; RE (37), warga Mudung Darat; dan SU (35), warga Desa Muaro Jambi. Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Maro Sebo guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit metal detector dan satu buah sekop.

Perwakilan BPCB Jambi, Nopen, mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian dalam melindungi situs bersejarah tersebut. Ia menegaskan bahwa kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi dilindungi oleh undang-undang, dan seluruh kegiatan di dalamnya wajib mendapat izin resmi dari instansi berwenang. “Ini bukan tempat mencari harta karun. Setiap tindakan penggalian tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap situs budaya merupakan tindakan yang serius dan akan ditindak tegas. Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi merupakan salah satu situs arkeologi terbesar di Asia Tenggara, yang menyimpan jejak peradaban kuno. Pelestariannya adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.












