Jurnal1Jambi.Com,- Bandung — Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., resmi menerbitkan Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara eksplisit melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Edaran ini jadi penegasan keras: ijazah adalah hak pekerja, bukan alat sandera perusahaan.

Realitanya, penahanan ijazah sudah jadi praktik buruk yang berlangsung lama. Bukan cuma di sektor swasta, tapi juga menjalar ke tubuh BUMN. Banyak pekerja yang sudah resign tetap tak bisa mengambil ijazah mereka. Alhasil, mereka tertahan melangkah ke tempat kerja baru atau pendidikan lanjutan. Negara akhirnya bicara tegas.

Langkah Menaker ini disambut positif publik. Apalagi sebelumnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, sudah sering melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang masih nakal menahan dokumen pekerjanya. Ini menunjukkan bahwa negara sedang menyiapkan pukulan nyata, bukan sekadar janji manis.

Merespons kebijakan tersebut, Biro Hukum SIMPE Nasional menyatakan dukungan penuh. Ketua Umum SIMPE Nasional, Edi Sutiyo, menegaskan bahwa regulasi ini harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan secara menyeluruh, dari tingkat pusat sampai ke daerah. “Jangan sampai aturan sudah jelas dari atas, tapi di bawah tumpul dan mandul,” kritiknya.

Edi juga mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tak boleh setengah hati. Pemerintah daerah—baik Gubernur, Bupati, Wali Kota hingga Dinas Tenaga Kerja—harus aktif menegakkan aturan ini. Jangan biarkan perusahaan merasa kebal hukum hanya karena aparat malas bergerak.

Lebih dari itu, SIMPE Nasional menyatakan siap mendampingi masyarakat yang ijazahnya masih ditahan. “Kami buka akses advokasi dan pendampingan hukum gratis. Jika ijazahmu ditahan, jangan diam. Hubungi kami. Kita lawan bareng,” tutup Edi.

share this :