Jurnal1Jambi.Com,- Tanjung Jabung Barat – Sengketa lahan seluas ±310 hektare di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Tanjab Barat, kembali mencuat. Dua pihak yang saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut—yakni Ibu Rogayah Mahmud sebagai pengelola sejak 1977 dan Deni Acuan Garam yang mengklaim membelinya secara sah—dipertemukan dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polres Tanjab Barat, Senin (26/5).

Dalam mediasi yang dipimpin Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, hadir pula Kepala ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, Kabagops Polres AKP Julius Sitopu, dan tokoh masyarakat setempat. Mediasi berlangsung alot, dengan kedua pihak mempertahankan klaim masing-masing disertai dokumen dan narasi sejarah penguasaan lahan.

Ibu Rogayah menyebut lahan itu merupakan hasil garapan keluarga sejak akhir 70-an, dengan bukti pengelolaan yang tercatat dalam musyawarah desa sebelum wilayah tersebut mengalami pemekaran. Ia merasa dirugikan karena adanya SP3 yang dikeluarkan Polda Jambi pada 2020 tanpa proses pelaporan dari pihaknya. Ia mempertanyakan keabsahan proses hukum yang terjadi tanpa keterlibatan dirinya sebagai pengelola.

Sementara itu, Deni Acuan Garam menyatakan bahwa lahan diperoleh melalui transaksi sah dengan ahli waris almarhum H. Samad dan telah dikelola oleh PT. Arta Mulya Mandiri sejak tahun 2006. Pihaknya juga mengantongi izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat saat itu. Pernyataan ini dibenarkan oleh Kepala BPN yang menyatakan akan menelusuri legalitas proses keluarnya izin prinsip tersebut.

Polres Tanjab Barat memberikan tenggat waktu hingga 10 Juni 2025 bagi kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan. Dokumen ini akan diverifikasi bersama oleh pihak kepolisian, ATR/BPN, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat guna memastikan keabsahan klaim masing-masing.

Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Kompol Johan menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh. Ia berharap penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi pilihan utama agar konflik tidak meluas menjadi perpecahan di tengah masyarakat. Sengketa ini masih dalam tahap mediasi aktif dan akan terus dikawal oleh pihak berwenang.

share this :