Jurnal1Jambi.com – Khairul Saleh, Koordinator Aksi Damai Tenaga Honorer Provinsi Jambi, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap tenaga honorer menjelang rencana aksi demonstrasi pada 19 Mei 2025. Ia menyebut tekanan tersebut diduga berasal dari Kepala Dinas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Khairul, intimidasi tersebut mengganggu hak konstitusional para tenaga honorer untuk menyampaikan aspirasi secara damai. “Intimidasi ini jelas menghambat hak kami untuk menyuarakan pendapat sesuai undang-undang,” ujarnya kepada tim Jurnal1Jambi.com.
Perlindungan hukum terhadap aksi demonstrasi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berserikat, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, Khairul menegaskan bahwa aksi demonstrasi harus dilakukan dengan cara yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum. Demonstrasi juga harus mengikuti prosedur yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana aksi damai yang akan diikuti oleh ribuan tenaga honorer di lingkungan Provinsi Jambi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif dan sesuai mekanisme hukum. Khairul berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat memberikan perlindungan agar aksi berjalan lancar tanpa intimidasi.
“Hak kami untuk menyampaikan pendapat harus dihormati dan dilindungi. Kami menuntut agar tidak ada pihak yang menghalangi atau mengintimidasi peserta aksi,” pungkas Khairul Saleh.











