Jurnal1Jambi.Com,- Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan hak konsumen dan penegakan regulasi, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali bersuara lantang menyikapi polemik operasional Helen’s Play Mart yang berlokasi di Gedung WTC Pasar Kota Jambi. LPKNI menilai keberadaan gerai tersebut sarat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi serta berpotensi mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Melalui surat resmi bernomor 19/S-Klr/LPKNI/II/2025 tertanggal (13/2/2025), LPKNI telah menyampaikan himbauan kepada Pj. Wali Kota Jambi untuk tidak memberikan rekomendasi, surat izin, maupun Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi Helen’s Play Mart. Dalam surat tersebut, LPKNI menyoroti lokasi gerai yang berada di bantaran Sungai Batanghari, dekat tempat ibadah, rumah sakit, serta taman kota dan kawasan wisata, yang dinilai melanggar zonasi sesuai ketentuan Perda.

Namun, pada (12/2/2025), Helen’s Play Mart diketahui kembali beroperasi meski sebelumnya telah disegel oleh Tim Terpadu (Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta DPMTSP). LPKNI pun kembali melayangkan surat tindak lanjut bernomor 33/S-Klr/LPKNI/V/2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Jambi. Dalam surat tersebut, Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan adanya indikasi kuat bahwa izin usaha Helen’s Mart, khususnya untuk penjualan minuman beralkohol (izin minol), diberikan melalui prosedur yang menyimpang dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

LPKNI secara tegas meminta agar Helen’s Play Mart kembali disegel karena keberadaannya dianggap tidak sesuai dengan aturan dan tata ruang yang telah ditetapkan. Organisasi ini mengingatkan bahwa pembiaran operasional toko tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melemahkan wibawa hukum dan ketertiban umum di Kota Jambi.

Kedua surat yang dikirimkan LPKNI tersebut ditembuskan ke berbagai instansi strategis, mulai dari Gubernur Jambi, DPRD, KAJATI, hingga media massa, sebagai bentuk transparansi dan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen LPKNI untuk menjaga integritas layanan publik dan menciptakan ruang usaha yang sehat dan berkeadilan.

share this :