Jambi, Jurnal 1 Jambi .Com – Proyek pembangunan lokasi parkir di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar menuai sorotan. Proyek ini diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi, serta berpotensi terjadi mark up anggaran yang mengarah pada tindak korupsi.
Dari informasi yang diterima oleh Tim Investigasi Jurnal 1 Jambi.Com, narasumber mengatakan bahwa,
Pembangunan area parkir diseberang jalan bekas pemugaran rumah di depan RSUD Raden Mattaher yang menggunakan dana sebesar Rp1,7 miliar pada tahun 2023 disorot karena hasil pengerjaannya dianggap tidak memenuhi standar. Pihak terkait diduga melakukan praktik mark up anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam proyek ini, UKPBJ Pemprov Jambi diduga telah menyalahi aturan dalam penetapan pemenang tender. Perusahaan yang memenangkan proyek, CV. Nawasena Adi Persada, diduga telah melampaui batas Surat Keterangan Pendukung (SKP). Selain itu, beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan, seperti Kepala UKPBJ Pemprov Jambi, Direktur RSUD Raden Mattaher, konsultan perencana, serta pengawas proyek, juga diminta untuk bertanggung jawab.
Proyek ini berlangsung pada tahun 2023, namun dugaan penyimpangan mulai terungkap setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam hasil pengerjaan serta penetapan pemenang tender.
Kasus ini terjadi di RSUD Raden Mattaher, rumah sakit milik pemerintah yang berada di Provinsi Jambi.
Pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark up anggaran yang merugikan negara. Selain itu, jika benar terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses tender, maka ini mencerminkan lemahnya sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Narasumber mengatakan bahwa masalah ini akan terus dikawal dan disampaikan kepada pihak APH yang berwenang dengan
Sejumlah tuntutan telah diajukan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini:
Mendesak Kepala Inspektorat Provinsi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Kepala UKPBJ terkait dugaan persekongkolan dalam penetapan pemenang tender proyek serta melakukan blacklist terhadap penyedia pemenang tender.
Mendesak BPK RI Jambi untuk melakukan audit investigasi terhadap proyek pembangunan lokasi parkir RSUD Raden Mattaher.

Mendesak Aparat Penegak Hukum (Ditreskrimsus Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi) untuk segera memeriksa Kepala UKPBJ Pemprov Jambi dan Direktur RSUD Raden Mattaher.
Meminta APH segera memeriksa konsultan perencana, pengawas proyek, serta Direktur CV. Nawasena Adi Persada selaku kontraktor pelaksana proyek.
Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini guna memastikan anggaran negara digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab. ( Syamsoel HS ).











