Jurnal1Jambi.Com,- Kota Jambi – Rabu, 05/02/2025 – Ar. Mong Anggota DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Bidang Investigasi dan Advokasi Hukum mengantarkan surat DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Nomor 002/DPW-JBI/II/2025 yang kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi Perihal Pemberitahuan adanya dugaan Penyelewengan Dosen yang mengikuti Kelas RPL Prodi Sanitasi Lingkungan namu tetap mengajar dan menguji di Mata Kuliah dan Semester yang sama.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami terima adanya dugaan perbuatan yang melanggar aturan Pendidikan Tinggi” Ucap Ar. Mong

Adanya beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di dalam Pendidikan Tinggi, Berstatus Sebagai Mahasiswa Program D4, Merangkap Dosen Pengajar Sekaligus Dosen Penguji.

Oleh Karena itu Ketua DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi melayangkan surat kepada Dr. Rusmimpong, S.Pd, M.Kes selaku Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi bisa memberikan konfirmasi dan keterangan tersebut.

“Saya berharap Pak Direktur bisa memberikan keterangan yang jelas atas dugaan penyelewengan Dosen tersebut” Ujar Ketua BAIN HAM-RI Jambi, Ar Karim

Jika Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi tidak menanggapi surat tersebut, maka DPW BAIN HAM-RI akan menindaklanjuti untuk mengirimkan surat ke Dirjen Nakes, Dirjen Dikti dan Ombudsman untuk mengungkap dugaan penyelewengan Dosen Berstatus Sebagai Mahasiswa Program D4, Merangkap Dosen Pengajar Sekaligus Dosen Penguji.

share this :