Penulis :Wandi

Jurnal1Jambi.Com-Berkas Para Tersangka Yang diduga sebagai Bandar Besar Narkoba Jambi masing -Masing Helen,Tikui ,Diding serta kaki tangan lainya Sudah masuk dan saat ini masih di teliti selama 14 hari oleh kejaksaan Tinggi Jambi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya Pada Hari Sabtu (25/1/2025) Kepada Awak media ini melalui pesan singkat nya.

Di tambahkan nya” jaksa masih meneliti berkas perkaranya baik kelengkapan secara formal maupun materil” ungkap Nolly.

Saat disinggung Pasal Apa yang di sangkakan kepada para tersangka,Ya ” Primair bang Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutup Nolly.

share this :