Jurnal1Jambi.Com.-Jambi, Aksi Unjuk Rasa Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ‘Lentera Nasional Daulat Rakyat’ (LNDR) Soal Menyikapi Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Jambi. Yang Di laksanakan Pada Hari ini Di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPBC) Jambi.

Sesuai dengan surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa sebelumnya, dengan No surat : 01/SPT/LNDR/XII/2024, yang di tujukan kepada Bapak Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Cq. Kasat Intelkam mengenai masalah menyikapi peredaran rokok Ilegal di provinsi Jambi, hari ini Kamis, 12 Desember 2024 LSM “Lentera Nasional Daulat Rakyat” melaksanakan kegiatan Unjuk Rasa tepat di depan pintu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi, yang beralamatkan di Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Aksi Unjuk Rasa yang di mulai pada pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib, di Hadiri
oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Lentera Nasional Keadilan Rakyat” Syelendra beserta masa dengan kurang lebih 20 orang dan beberapa dari pihak Awak Media.

Adapun Statement yang di lontarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Nasional Keadilan Rakyat (LNKR) yaitu:
Sesuai Undang – Undang No 11 Tahun 1995 Jo. undang – Undang No 39 Tahun 2005 Rokok merupakan produk hasil Tembakau dan termasuk dalam salah satu jenis Barang Kena Cukai (BKC). Bersama dengan 2 (Dua) BKC lain nya yaitu Minuman MenganEtil Alkohol (MMEA) dan Etil Alkohol (EA).

Cukai dikenakan atas rokok (Hasil Tembakau) dikarenakan mempunyai karakteristik sesuai ketentuan perundang – Undangan yaitu konsumsi nya perlu dikendalikan pemakaian nya dapat berdampak negatif, serta perlunya pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Untuk ciri – ciri rokok Ilegal terdapat beberapa jenis, yaitu :

  1. Rokok Polos Tanpa Pita Cukai.
  2. Rokok Dengan Pita Cukai Palsu.
  3. Rokok Dengan Pita Cukai Bekas.
  4. Salah Personalisasi Pita Cukai.
  5. Salah Peruntukan Pita Cukai.
    Adapun cara untuk mengidentifikasi suatu rokok Ilegal berbeda – beda, tergantung pada ciri – ciri dan jenis rokok Ilegal tersebut.

Terhadap pelaku yang terlibat dalam rokok Ilegal akan di kenakan ditindaklanjuti dengan pengenaan ancaman pidana sesuai pasal – pasal dalam ketentuan perundang – undangan tentang cukai.

Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang – undang yaitu :

  1. Konsumsinya perlu di kendalikan.
  2. Perbedaan nya perlu di evaluasi.
  3. Pemakaian nya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  4. Pemakaian nya perlu di bebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan Cukai nya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Dan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredaran nya tidak memenuhi ketentuan.

Peraturan Perundang Undangan Di bidang Cukai:

  1. Bea Cukai memiliki hak dan wewenang dalam penindakan rokok Ilegal, diantara nya melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang Undangan.
  2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang untuk mengenali ciri – ciri rokok Ilegal menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam melaksanakan operasi masyarakat dapat mendukung upaya Bea Cukai Dalam memberantas rokok Ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok Ilegal. Kemudian melaporkan peredaran rokok Ilegal ke kantor Bea Cukai.
  3. Bea Cukai adalah unit Eselon 1 (satu) di bawah Kementrian Keuangan yang bertugas mengawasi lalu lintas barang dan barang dengan karakteristik tertentu. Bea Cukai juga berperan dalam mengatur penerimaan negara dari pemungutan Bea masuk, Bea keluar dan pajak Impor.

Dalam orasi nya Ketua Umum LSM ” Lentera Nasional Kedaulatan Rakyat” Syelendra mengatakan, Kami prihatin dengan keberadaan rokok Ilegal yang ada di Kota Jambi. Jika di perhatikan di toko atau warung yang ada di Kota Jambi ini mungkin 85% mereka menjual rokok – rokok Ilegal. Jadi jika kami lihat dengan bebasnya peredaran penjualan rokok Ilegal berarti pihak Bea Cukai tidak bekerja, mereka membiarkan melakukan pembiaran.

Kemudian Syelendra menambahkan, maksud kedatangan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi ingin menyampaikan masalah keprihatinan tentang rokok Ilegal kepada pihak Bea dan Cukai Jambi. Karena begitu banyak gembong – gembong pengedar rokok Ilegal di sini, dan tidak pihak Bea dan Cukai tidak mengetahui. Jadi kami berharap pihak Bea dan Cukai harus benar – benar bekerja.

“Apabila Pihak Bea dan Cukai tidak ada melakukan penindakan atas peredaran rokok Ilegal di provinsi Jambi ini, kami akan membuat Laporan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak H. Prabowo Subianto, termasuk dalam 100 hari kinerja nya untuk memberantas perlakuan melanggar hukum yang merugikan negara”. Tegasnya.

Di akhir orasi, Ketua Umum LSM ” Lentera Nasional Daulat Rakyat”, di terima untuk Masuk kedalam Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi untuk menyampaikan Aspirasi mereka. Pihak Bea dan Cukai Pun akan berjanji dan mengevaluasi serta menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Melalui Aksi ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ” Lentera Nasional Daulat Rakyat” (LNDR) berharap dapat membangun sinergi antara Masyarakat dan Pemerintah dalam menegakan hukum dan melindungi pendapatan negara dari sektor Cukai.

“Dalam waktu 30 Hari tidak ada tindakan nyata tentang masalah ini dari pihak Bea dan Cukai, akan kami bawa persoalan ini ke Presiden Prabowo langsung, dan akan kami kawal terus persoalan ini hingga tuntas” Tutup nya .
(Hendri).

share this :