Jurnal1jambi.com,Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Serentak di ProvinsiJambi yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH, MH memerintahkan kepada para KepalaKejaksaan Negeri (Kajari) yang ada dalam wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah Provinsi Jambiagar berjalan dengan lancar, aman dan kondusif dengan terus meningkatkankoordinasi secara aktif dengan Forkopimda Daerah setempat,KPUD,Bawaslu,TNIdan Polri. Selain itu, Kajati Jambi meminta agar para Kajari tidak meninggalkanwilayah masing-masing.
Perintah tegas tersebut disampaikan Kajati Jambi melalui Asisten Intelijen KejatiJambi Nophy T.Suoth, SH, MH pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(FORKOPIMDA) se-Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Badan KesbangpolProvinsi Jambi pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 bertempat di SwissbellHotel Jambi.
Kajati Jambi juga mengingatkan agar semua jajarannya untuk terus menjagaintegritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Provinsi Jambisehingga dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat memberikankesejahteraan bagi Masyarakat di Kabupaten/Kota maupun Provinsi Jambi. Untukitu,Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajarannya akan selalu siap dan bekerjasamadengan stakeholder lainnya.
Pada Rapat tersebut, Kajati Jambi menyampaikan bahwa dukungan KejaksaanTinggi Jambi dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 merupakan bagiandari pelaksanaan tugas dan fungsi8 Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah dirubah dengan UU Nomor 11 Tahun2021.Dukungan penyelenggaraan Pilkada Serentak dimaksud meliputi pelaksanaantugas dan fungsi bidang Intelijen,bidang Tindak Pidana Umum dan bidang Perdatadan Tata Usaha Negara.
Bidang Intelijen melakukan Deteksi dini dan pemetaan Ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pilkada. Kejati
jambi dan jajaran telah menyediakan sebanyak 13 Posko Pilkada untuk memberikan
dukungan kepada penyelenggara pilkada (KPUD dan Bawaslu) sertasebnagai wada
pengelolaan penagduan dugaan pelanggaran Pilkada serentak.
Bidang Tindak Pldana Umum mendukung pelaksanaan tugas penuntutanpenanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan tergabung dalam SentraPenegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi
dan jajaran telah menyiapkan sebanyak 69 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yangtelah dibekali dengan pengetahuan kepemiluan melalui pelatihan dan Bimtek.

Terkait tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,Kejaksaan dengan kuasakhusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atasnama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum,pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),termasuk untuk KPU terkait permsalahan hukum atau sengketa penyelenggaraanPilkada.
Pada kesempatan tersebut,kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH, MHmenyampaikan beberapa isu dan keadaan yang perlu mendapat perhatian,diantaranya kerawanan dalam penggunaan hak pilih, kerawanan dalampendistribusian logistik, netralitas ASN dan politik uang (money politics).
Pada Kegiatan Rapat Forkopimda yang dibuka secara langsung oleh Pjs GubernurJambi Dr.H. Sudirman, SH, MH tersebut, juga menghadirkan narasumber dari PoldaJambi,Korem 042/Gapu,DPRD Provinsi Jambi dan BINDA Jambi. Bupati danWalikota se-provinsi Jambi Bersama Forkopimda Kabupaten/Kota turut hadir danmemaparkan kesiapan masing-masing Kabupaten/kota menyongsong pelaksanaanPilkada serentak.(Red)