Jurnal1Jambi. com- Seperti Dikutif berita Koran Komando.Com yang pertama dimana MAN Model kota Jambi terdapat adanya pungli disana ,dimana setiap anak bayar uang komite sebesar 75 ribu perorang dan itu dibolehkan oleh kepsek,Wa kepsek dan juga Ketua komite serta Kanwil agama bagian madrasah .
Ketika tim media Ini Mengkonfirmasi Ulang datang ke Kanwil agama prov Jambi pada hari kamis (31/10/2024)dan langsung bertemu dengan Afrizal selaku Kabid madrasah ,saat ditanya terkait uang komite dan Pembelian buku LKS beliau mengatakan bahwa komite diperbolehkan Asal Ada Kesepakatan.
Menurut Kabid madrasah mengatakan bahwa komite diperbolehkan dengan tidak memaksa dan katanya lagi ada peraturan menteri agama pungli itu resmi dan ada rapat antara komite dan orang tua murid , pungli itu berupa komite itu diperbolehkan oleh Mentri agama Asal ada kesepakatan.
Dalam turunan Mentri agama ada No16 tahun 2020 dan Permendikbud pasal 12 hurup b Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dengan tegas melarang komite sekolah,baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ wali murid.dan katanya kami sudah rapat lintas sektoral dengan Kejati,Polda,gubernur,dan juga kanwil agama dan dinas pendidikan, hasilnya menurut staf Kabid madrasah dibolehkan .
Saat mendatangi ketua komite yaitu “AS “beliau juga mengatakan komite dibolehkan padahal semua yang berbau pungli tidak diperbolehkan baik kepres No 87 tahun 2016 dan Permendikbud pasal 12 hurup b Permendikbud No 75 tahun 2016.dan juga ketua komite man model Jambi mengatakan malah ada sekolah man model dijakarta memungut komite dengan besaran 500 ribu rupiah kepada murid nya.

Setelah bertemu dengan ketua komite dan staf Kabid madrasah kanwil agama prov Jambi esoknya awak media ditelpon oleh Wakil kepsek MAN Model, dan pertemuan diadakan di puja sera jelutung saat ditanya tentang komite dan Pembelian buku LKS beliau menjawab .bahwa uang komite itu dipungut untuk membayar gaji guru sebanyak 20 orang dan ditanya apa gaji honor tidak dibayarkan oleh dana bos beliau menjawab tidak .dan juga terkait pembelian buku LKS beliau mengatakan buku itu dibeli di koperasi padahal pembelian buku LKS Harus beli di toko buku dan bila dibeli di koperasi sekolah itu menguntungkan kepsek dan guru, karena ada kerja sama dengan penerbit buku dan itu juga bisnis kepsek bersama guru .(Red)












