Jurnal1Jambi.Com-Dalam Rangka Mengantisipasi Penyalahgunaan Niaga Dan Pendistribusian BBM,Polresta Jambi Mengadakan Pengecekan SPBU di wilayah kota Jambi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Pada Hari Kamis(28/3/2024) sesuai dengan surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/68/111/2024/ Reskrim Tanggal 28 maret 2024.
Dalam surat perintah tugas tersebut juga di muat dua Tempat pelaksanaan pengecekan,masing-masing SPBU Persijam Dan SPBU Selincah.

Dari hasil Pengecekan tidak ditemukan kegiatan mencurigakan dalam proses pendistribusian dan penjualan BBM Di SPBU tersebut dan mesin pompa berjalan dengan sesuai ketentuan SOP dari pertamina.
Sementara itu Kapolresta Jambi Kombes Pol.Eko Wahyudi melalui Kanit Tipidter Polresta Jambi IPTU EDY Triharyadi SH.MH Membenarkan kegiatan tersebut dan memberi kesimpulan berdasarkan hasil pengecekan dari 2 SPBU tersebut dalam keadaan baik dan memenuhi sesuai SOP Pertamina ungkap nya.(Red)











