Jurnal1Jambi.Com-Sikap Arogan diperlihatkan oknum yang mengatasnamakan Internal “NSC Finance Jambi”.Kejadian Berawal pada hari Selasa (21/2/2024) di rumah Debitur Inisial “A” yang beralamat di daerah Palmerah Kota Jambi didatangi oleh dua orang yang mengaku Internal dari NSC Finance Jambi.
Internal NSC Finance Tersebut Memaksa agar Debitur melakukan pembayaran Angsuran Motor yang telah telat 3 bulan.”Abang harus bayar angsuran kalau tidak Abang kekantor saja”Ujar Rendi Salah satu Internal NSC tersebut.
Diduga pihak Internal NSC Finance tersebut Hanya melakukan Tipu daya untuk melakukan tarik paksa kendaraan Debitur tersebut,karna pihak Internal tersebut Enggan melihatkan identitas nya,baik sertifikat penagihan maupun copy contrak.
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 Penerima hak fidusia atau kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri.
Sementara itu keterangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikutif dari Situs OJK ,Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustinus Dapot mengatakan debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Dokumen yang dimaksud, yakni surat tugas, sertifikat kendaraan dan surat peringatan yang telah dikeluarkan. Apabila debt collector tidak membawa dokumen tersebut, maka masyarakat berhak untuk menolak dan melapor.
“Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK,” ujar Yustinus.(Red)











