Jurnal1jambi.com-Terjadi nya galian c yang di lakukan di daerah perbatasan kota jambi dan Muaro Jambi Tepat nya di depan PT.indofod dan dibelakang Cucian mobil Mutiara Pal 10 Jambi ,pada tanggal 28 Juni 2023.

Di duga bahwa galian c ini tidak ada surat izin yang jelas.tentu meresahkan masyarakat sekitar,ini bisa melanggar peraturan pertambangan pemerintah provinsi jambi

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Urusan yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah
ini tidak merupakan urutan prioritas pemberian izin. Kepada mereka
yang telah mengajukan permohonan terhadap areal pertambangan
yang sama dan apabila persyaratan yang dipenuhi juga sama, maka
yang pertama mendapat penyelesaian ialah yang terlebih dahulu
mengajukan permohonan.
Ayat (2)
Pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan c ditetapkan
dengan Peraturan Daerah dan berlaku setelah mendapat pengesahan
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Untuk
keseragaman pengaturan di setiap Daerah, dalam rangka
pengawasan, Menteri Dalam Negeri setelah merminta pertimbangan
dari Menteri Pertambangan dan Energi, membuat pedoman untuk
Daerah yang meliputi antara lain tentang :

  • susunan materi Peraturan Daerah;
  • – Tata cara dan persyaratan pemberian Surat Izin Pertambangan
    Daerah (SIPD);
  • Luas areal;
  • – Petunjuk mengenai pengaturan tentang iuran tetap, iuran
    eksploirasi, dan eksploitasi serta pungutan lain yang dapat
    dimungkinkan/dapat dilakukan oleh Daerah serta
    pembagiannya.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan,
pelaksanaan penguasaan Negara dan pengaturan usaha
pertambangan bahan galian golongan c dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat 1.
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis
dan bertanggung jawab dipandang perlu menyerahkan sebagian
urusan pemerintahan di bidang Pertambangan kepada
Pemerintah Daerah Tingkat 1;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah, pelaksanaan penambahan penyerahan sebagian urusan
pemerintahan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I diatur dengan
Peraturan Pemerintah;

Jadi bagaimana ketegasan pemerintah provinsi jambi yang terus menerus ada pertambangn yang ilegal tanpa surat izin yang jelas? Bagaimana negara kita mau maju sedangkan masih ada pekerjaan ilegal seperti ini.(Randy)

share this :