Jurnal1Jambi.Com-Ketua dan pengurus KUD yang Sah Yang Diketuai oleh “Karma Acu” berencana akan melaporkan ketua dan pengurus KUD yg dibentuk oleh SK.NO.380 ke kepolisian dan menggugat secara Perdata.
Hal itu dikatakan oleh Karma Acu pada kesempatan wawancara tim jurnal1 8/4/2023,SK Bupati tersebut Tidak sah Karna Lembaran lembaran yang terdapat dalam SK tersebut palsu karna telah diputus oleh Pengadilan Negri Tungkal ucap Karma Acu Yang juga Mantan Pendidik Tersebut.
Ketua dan pengurus KUD Harus bertanggung jawab Karna Mereka Pada Dasar nya diduga telah mengetahui hal tersebut karna SK Terbit Tahun 2005 sedang kan Sk tersebut Diputus Palsu oleh pengadilan Negri Tungkal Tahun 2006
Selain ketua dan Pengurus KUD,Pihak PT.BBIP juga harus bertanggung jawab karna pihak PT.BBIP telah mengetahui SK Tersebut lembaran nya Palsu namun mereka masih juga Berpedoman pada SK tersebut ucap “Karma Acu”.(Wandy)












