Jurnal1jambi.com-Pengadilan atau Mahkamah adalah Sebuah Forum Publik,Resmi,dimana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil,buruh,Administratif dan kriminal dibawah hukum.

Hal tersebut diatas berbanding terbalik Apa yang telah dilakukan oleh Sekretariat Provinsi Jambi dan Sekretariat pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kedua nya Kompak Sama sama Diduga mengingkari dan tidak melaksanakan Ketetapan Pengadilan Negri Tungkal No.205/Pid.B/2006 tentang SK Bupati No.380/2005 yang ternyata Palsu.

Bupati Romianto Saat Dikonfirmasi masalah tersebut via sambungan WhatsApp masih belum ada jawaban.

Sebelum nya diberitakan bahwa Surat jawaban Ombudsman dari Sekretariat provinsi jambi menyatakan bahawa masalah pengaduan H.Karma Acu sudah selesai dan sekretariat Masih berpedoman kepada SK.Bupati No.380/2005 Walaupun SK tersebut dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negri Tungkal.(Wandy)

share this :