Jurnal1jambi.com-Achmad Prayogi pemilik salah satu Rental komputer dijambi berniat melaporkan oknum penyidik polsek telanai inisial “R” 28/02/2023 jika Surat pemberitahuan perkembangana hasil penyidikan(SP2HP) dari laporan nya tidak juga dikirim kepadanya.

Diberitakan sebelumnya yogi biasa disapa telah membuat laporan mengenai penggelapan motor nya yang dilakukan oleh pelanggan nya dengan modus berpura pura meminjam motor buat ke bank.

Laporan kepolsek telanai dibuat yogi sekitar satu bulan lalu tapi sampai berita ini diturunkan SP2HP dari laporan itu tidak pernah di berikan kepada yogi selaku pelapor.

Kabid humas polda jambi kombes pol Mulia prianto melalui Kasubdit penmas kompol edi membenarkan laporan tersebut dan beliau mempersilahkan menggunakan hak sebagai pelapor imbuh mas edi biasa disapa.

Sesuai peraturan kepala kepolisian Negara indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia,pasal 39 ayat 1,berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta.

Jika penyidik menolak untuk memberikan SP2HP,maka kita dapat melaporkanya keatasannya penyidik jika atasan penyidik juga tidak mengindahkan laporan kita,maka kita dapat melaporkanya ke Devisi PROPAM.

Saat Tim mencoba mengklarifikasi dan menanyakan hal tersebut ke kapolsek telanai AKP. S Harefa tidak menjawab bahkan nomor HP diblokir. (Wandy)

share this :