Jurnal1Jambi.Com-Lagi Dan Lagi BBM Subsidi Disalah gunakan Oleh Oknum-Oknum SPBU Dikota Jambi,Dari Pantauan Tim Jurnal1 Pada Jum’at (12/1/2024) Didapati Di SPBU “2436103” Di daerah Telanai tepatnya di Depan IAIN Telanai Kota jambi,Ada Kegiatan aktifitas pembelian BBM subsidi Jenis Pertalite Menggunakan Jerigent.
Saat Tim Jurnal1 mencoba menanyakan tentang aktifitas Tersebut Kepada Operator,Ia mengatakan”Sayo cuma bantu be bang,bantu masyarakat ujar operator tersebut kepada Tim”.
Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.(Red)












