Jurnal1Jambi.Com-Konflik Lahan di daerah Sungai Toman Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih terus Berlanjut,permasalahan konflik lahan ini muncul sejak Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 380/2005 tentang perubahan keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur nomor 285/2004 Tentang penetapan Kelompok Tani Dan Nama nama Plasma pola kredit Koperasi Primer Anggota KUD Harapan Baru Dengan PT.Bukit Barisan Indah Prima Sawit Mas Grup.yang didalam nya terdapat data Sporadik Tanah Yang dipalsukan,sebagaimana Keputusan Pengadilan Negri Tungkal No.205/PID.B/2006/PN.KTL.

Surat Keputusan Bupati No.380/2005 tersebut dinyatakan Palsu data data nya oleh pengadilan Negri Kuala Tungkal namun masih dipakai dan Digunakan Sampai sekarang sehingga terjadi Penyerebotan Lahan lahan Masyarakat.

Kelompok Tani Makmur Bersama Dan Kelompok Tani Mandiri melalui Katua nya “Karma Acu” sudah melakukan Banyak Mediasi,pertemuan dan komunikasi dengan surat menyurat kepada instansi pemerintah baik pusat maupun Daerah Namun Belum juga ada penyelesaian secara Kongkret.

Upaya terbaru melalui Badan Advokasi Rakyat indonesia(BARI) 19/6/2023 telah mengirim surat kepada Kementrian Dalam Negri dalam hal meminta Agar kementrian Dalam Negri Republik Indonesia untuk menyelesaikan secara tuntas kasus kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri.

Masih menurut BARI,sekali lagi meminta kepada yang terhormat Bapak Kementrian Dalam Negri melalui kewenangan nya agar kasus ini dapat diselesaikan dan kepatuhan kepada undang undang serta menghormati Amar putusan Pengadilan yang sudah ditetap sebagaimana Indonesia merupakan Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan(Wandy)

share this :