Jurnal1jambi.com,- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi meluncurkan program Barcode Kotak Amal sekaligus menyerahkan Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tahun 2026 di Aula Kantor BPKAD Muaro Jambi, Jumat 08/05/2026. Langkah ini menjadi penanda transformasi baru pengelolaan donasi sosial dan keagamaan menuju sistem yang lebih digital, transparan, dan akuntabel.

Peluncuran program dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, didampingi Wakil Bupati Junaidi H. Mahir. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasatgas Densus 88 Wilayah Jambi, unsur Forkopimda, Sekda, kepala OPD, para camat, hingga tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa perkembangan teknologi menuntut perubahan cara masyarakat dalam menyalurkan bantuan sosial. Menurutnya, penggunaan QR Code pada kotak amal menjadi jawaban atas keterbatasan sistem donasi konvensional yang selama ini masih bergantung pada transaksi tunai.

“Program Barcode Scan Amal ini menjadi inovasi untuk mendukung digitalisasi donasi. Masyarakat kini bisa berdonasi kapan saja dan di mana saja secara praktis, cepat, dan aman melalui aplikasi pembayaran digital,” ujar Bambang Bayu Suseno di hadapan peserta kegiatan.

Selain peluncuran barcode amal, Pemkab Muaro Jambi juga menyerahkan surat rekomendasi PUB kepada lembaga dan panitia yang telah memenuhi ketentuan administrasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dana sosial yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi pengelolaan dana masyarakat, inovasi ini menjadi pesan bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui sistem yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab dalam setiap donasi yang diberikan masyarakat, tersimpan harapan agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, bukan sekadar berhenti di kotak amal tanpa arah yang jelas.

share this :