Jurnal1jambi.com – Proses lelang dua aset agunan milik Meilan Purnamawaty di KPKNL Jakarta III, Kamis (12/2/2026), menuai keberatan dari tim kuasa hukum. M. Arifin, selaku kuasa hukum ahli waris almarhum David Dominik, menyatakan kekecewaannya atas pelaksanaan lelang yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait nilai jual aset.

Menurut Arifin, dua aset yang berdasarkan appraisal terbaru diestimasi bernilai sekitar Rp15 miliar, dilelang dengan total nilai sekitar Rp8 miliar. Ia menilai angka tersebut tidak mencerminkan nilai wajar dan bahkan disebut berada di bawah NJOP. “Kami sangat keberatan. Nilainya tidak masuk logika dan merugikan klien kami,” ujarnya kepada awak media.

Arifin juga mengungkapkan bahwa dirinya telah hadir sejak pagi di kantor KPKNL Jakarta III untuk mengajukan permohonan penundaan atau pembatalan lelang. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku ditemui pejabat penyelenggara lelang yang memperkenalkan diri sebagai Fery Hidayat. Dalam komunikasi itu, Arifin menyebut sempat dijanjikan ruang diskusi dengan pihak bank.

Namun, hingga pihak bank hadir pada siang hari, Arifin menyatakan salinan Perjanjian Kredit (PK) yang diminta tidak diberikan. Meski demikian, proses lelang tetap berjalan. “Kami sudah menyampaikan bahwa dokumen penting belum kami terima, tetapi lelang tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Selain mempersoalkan dokumen, tim kuasa hukum juga menyoroti status hukum aset yang disebut masih menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Arifin merujuk pada perkara perdata yang tengah berjalan, sehingga menurutnya pelaksanaan lelang seharusnya mempertimbangkan aspek kehati-hatian hukum.

Keberatan juga disampaikan terkait mekanisme sistem lelang. Arifin menilai proses penetapan pemenang berlangsung sangat cepat setelah data diinput. “Begitu masuk ke sistem, langsung muncul keterangan sold atau laku. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

Sementara itu, Advokat Donny yang turut mendampingi menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang meliput jalannya perkara. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.

share this :