Jurnal1jambi.com,- Meilan Purnamawaty bersama putrinya, Sunny Trixie Dominika, mendatangi halaman Gedung KPKNL Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman Harun (dahulu), Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. Keduanya hadir didampingi tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, menyuarakan keberatan atas informasi dari pihak perbankan yang menyebut aset mereka sudah didaftarkan untuk lelang.
Sunny menuturkan, kabar soal rencana lelang membuat keluarganya cemas karena, menurut mereka, masih ada upaya hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum menyebut saat ini terdapat gugatan perdata yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, yang substansinya berkaitan langsung dengan aset yang disebut-sebut hendak dilelang.
M. Arifin, kuasa hukum Meilan dan Sunny, menegaskan lelang seharusnya tidak didorong lebih dulu selama perkara perdata masih berjalan. Ia menyebut objek yang dipersoalkan antara lain SHM No. 1524 atas nama Meilan Purnamawaty dan SHGB No. 7583 atas nama Meilan Purnamawaty. Arifin juga mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan belum menemukan pendaftaran lelang di KPKNL Jakarta III, sehingga meminta agar kliennya tidak “ditakut-takuti” dengan informasi yang dinilai tidak akurat.
Selain gugatan perdata, Arifin menyampaikan kliennya juga menempuh jalur pidana terkait aset tersebut. Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana telah dibuat di Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan perkaranya disebut telah dilimpahkan ke Polres Gresik. Tim kuasa hukum menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum berjalan seiring di dua jalur yang berbeda.
Arifin menambahkan, posisi kliennya dalam perjanjian kredit disebut bukan sebagai penerima kredit, melainkan penjamin. Ia menyebut ada kesepakatan bahwa aset hanya dipinjamkan dalam kurun waktu tertentu, sehingga ketika tenggat waktu terlewati, semestinya aset dikembalikan. Dari sudut pandang ini, pihaknya menilai ada dasar kuat untuk menolak langkah-langkah yang mengarah pada pelelangan.
Dalam pernyataannya, Arifin juga menyinggung informasi yang beredar mengenai nilai aset. Ia menyebut nilai taksiran atau appraisal terbaru disebut sekitar Rp15 miliar, namun ada rumor aset tersebut diduga akan dilelang pada kisaran Rp8 miliar. “Kalau itu benar, patut diduga ada permainan,” ujarnya, seraya meminta proses yang transparan dan dapat diuji.
Sementara itu, Adv. Donny Andretti dari tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada insan pers, termasuk rekan wartawan yang tergabung dalam KAWAN JARI, yang hadir meliput. Ia meminta publik dan media ikut mengawal perkara agar prosesnya “terang benderang”, dengan penekanan bahwa fungsi kontrol sosial pers penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan etika jurnalistik. Wilma Sribayu











