Jurnal1jambi.com,- Sumedang — Sebuah pabrik tahu milik AS yang beroperasi di Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, diduga melakukan pencemaran lingkungan. Limbah cair dari proses produksi tahu disebut langsung dialirkan ke Sungai Cikondog tanpa pengolahan memadai, serta tanpa mekanisme pengendalian yang sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan hidup.

Berdasarkan temuan di lapangan, praktik pembuangan limbah tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Meski pabrik diketahui memiliki bak kontrol, namun fungsinya dinilai tidak berjalan maksimal sehingga tidak mampu mencegah aliran limbah mencemari badan sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar.

Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Edi Sutiyo, menegaskan bahwa jika temuan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi administratif hingga pidana.

Kondisi aliran sungai yang diduga tercemar limbah produksi tahu

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang, Eddy Effendi, menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah melakukan inspeksi mendadak terhadap pabrik tahu tersebut. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus melalui uji laboratorium serta penelusuran dokumen perizinan lingkungan.

Eddy menambahkan, untuk beberapa pabrik tahu lain di wilayah Sumedang, pihaknya sudah pernah melakukan sidak bersama aparat kepolisian. Namun khusus untuk pabrik milik AS, pemeriksaan belum pernah dilakukan. Oleh karena itu, proses verifikasi akan segera dijalankan guna memastikan kondisi faktual di lapangan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan kegiatan industri rakyat tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Ke depan, dibutuhkan regulasi yang lebih tegas dan spesifik terkait tata kelola limbah industri tahu di Sumedang. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah daerah dan DPRD agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak lingkungan hidup masyarakat.

share this :