Jurnal1jambi.com,— Pelabuhan Merak — Tim FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan memasuki Pelabuhan Merak pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, untuk menyeberang menuju Lampung. Perjalanan ini dilakukan dalam rangka memperjuangkan hak klien melalui upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Sukadana, sekaligus melakukan kunjungan ke Lapas Sukadana serta menindaklanjuti aduan di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan oknum.

Ketua tim hukum, Donny Andretti, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan amanah besar dari klien dan keluarganya. Ia menegaskan, PK diajukan karena tim meyakini putusan sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. “Kami berangkat dengan keyakinan penuh untuk memperjuangkan hak klien secara konstitusional dan bermartabat,” ujarnya kepada awak media.

Donny Andretti juga membagikan pengalaman spiritual yang menjadi penguat perjalanan hukum tersebut. Sehari sebelum keberangkatan, ia mengikuti ibadah dan menerima ayat Alkitab Lukas 2:30 yang menurutnya menjadi rhema dan janji Tuhan atas keselamatan perjalanan serta ikhtiar hukum yang ditempuh. Ayat tersebut, kata Donny, menjadi kekuatan moral dan spiritual bagi seluruh tim dalam menempuh perjalanan jauh dan proses hukum yang tidak ringan.

Dalam perjalanan ini, Donny Andretti didampingi jajaran pengurus dan tim hukum FERADI WPI, antara lain Wakil Ketua Umum M. Arifin, Bendahara Umum DPP David Yuwono, Ass. Adv. Sony Liston, Kadiv DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, wartawan senior Wilma Sribayu, serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi. Kehadiran tim lintas fungsi ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan organisasi dalam mengawal perkara klien secara menyeluruh.

Perkara yang diperjuangkan melalui PK ini atas nama M. Umar bin Abu Tholib, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh PN Sukadana. Upaya banding tidak membuahkan hasil, namun perjuangan hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memangkas hukuman secara signifikan menjadi 5 tahun 3 bulan, sehingga klien memperoleh pengurangan hukuman hampir lima tahun.

Keberhasilan kasasi tersebut menjadi dasar kepercayaan keluarga klien untuk kembali menunjuk Donny Andretti dan tim FERADI WPI dalam mengajukan PK. Tim menilai masih terdapat ruang keadilan yang patut diperjuangkan demi kepentingan hukum klien dan keluarganya. “Kami percaya setiap upaya hukum harus dijalankan dengan integritas, keberanian, dan tanggung jawab,” tegas Donny.

Perjalanan menuju Lampung ini bukan sekadar agenda prosedural, melainkan simbol komitmen FERADI WPI dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak hukum secara adil. Dengan mengedepankan profesionalisme dan keyakinan moral, tim berharap proses PK nantinya menghadirkan putusan yang semakin berkeadilan serta memberi harapan baru bagi klien yang tengah menjalani proses hukum.

share this :