Jurnal1jambi.Com-Ada apa dengan Komnas Ham Republik Indonesia,Surat Dari Komnas Ham Republik Indonesia Pada Tanggal 28 oktober 2022 Menyatakan Bahwa “Karma Acu” Sudah dicabut Kuasanya oleh KUD,sedangkan selama ini Karma Acu Tegas Menyatakan Tidak pernah membuat surat kuasa tersebut .

Selanjut nya dalam surat tersebut menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan penyelesaian sengketa dengan kemitraan dengan pola bagi hasil dengan mekanisme 70% Untuk KUD Dan 30% untuk PT.BBIP,pertanyaan nya 70% nya hasil nya cair kemana sedangkan Karma Acu Tidak pernah menerima Hasil nya tersebut,Apakah hasil nya lari ke KUD Bentukan SK.No.380 tersebut yang telah jelas di putuskan oleh Pengadilan Negri Tungkal Bahwa lembaran lembaran nya palsu Ucap Karma Acu.

Selanjut nya Komnas Ham menyatakan Menutup kasus konflik lahan tersebut karna telah tercapai penyelesaian bersama atas pengaduan yang disampaikan Karma Acu,Pertanyaan kembali muncul Atas dasar apa penutupan kasus tersebut Jika Komnas Ham Dalam pengambilan keputusan tidak melibatkan Karma Acu dalam pertemuanya di Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur,Komnas Ham Hanya memanggil Sekda Tanjung Jabung Timur beserta jajaranya serta Management PT.BBIP,Kenapa Karma Acu Tidak Dilibatkan Dalam Pertemuan Tersebut.Ada apa Dengan Komnas Ham??? (Wandy)

share this :