Jurnal1jambi.com,— Jambi — Perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan setelah tim kuasa hukum terdakwa Wawan Setiawan secara resmi mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang terbaru, kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Wawan dinilai tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan Disdik Provinsi Jambi.
Tim penasihat hukum Wawan Setiawan, Widarti Susy Atmanti, S.H., dan Elas Anra Dermawan, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan, pengambilan kebijakan, maupun pengelolaan anggaran pendidikan. Menurut mereka, tidak terdapat satu pun dokumen kontrak, perjanjian, atau catatan resmi yang mengaitkan Wawan secara langsung dengan Disdik Jambi.
Widarti Susy Atmanti menyampaikan bahwa Wawan hanya menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan dan tidak memiliki kewenangan operasional dalam proyek yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa hubungan bisnis yang terjadi merupakan transaksi antarperusahaan dan bukan hubungan hukum antara individu dengan institusi negara. “Klien kami tidak memiliki relasi hukum langsung dengan Disdik Jambi. Tidak ada kontrak maupun kewenangan yang dapat menjeratnya,” ujarnya.
Sementara itu, Elas Anra Dermawan menilai dakwaan JPU salah sasaran dan berpotensi merugikan kliennya. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan kepada pihak yang memiliki peran aktif, niat jahat, serta hubungan sebab-akibat yang jelas dengan kerugian negara. Menurutnya, unsur-unsur tersebut tidak ditemukan pada diri Wawan.
Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti tiga poin utama, yakni dakwaan yang dinilai tidak jelas dan kabur, tidak adanya relasi hukum antara Wawan dengan negara atau Disdik Jambi, serta dugaan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum. Mereka menilai proses penuntutan telah menyebabkan kerugian nama baik bagi kliennya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi tersebut secara objektif sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Provinsi Jambi, khususnya dalam memastikan bahwa proses pemberantasan korupsi dilakukan secara tepat sasaran, adil, dan berdasarkan bukti yang kuat.












