Jurnal1jambi.com,- Surabaya — Penanganan dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Herawan Prasetyo Budi, memasuki fase krusial. Di tengah proses pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, mencuat pengakuan pelapor, M. Arifin, soal adanya dugaan komunikasi tidak resmi yang mengarah pada upaya intervensi terhadap perkara yang sedang berjalan.

Arifin mengungkapkan, pihak tak dikenal sempat menghubungi kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, dengan mengaku sebagai sesama advokat dan menyebut komunikasi tersebut dilakukan atas permintaan Kapolsek Banjarsari Surakarta. Percakapan itu disebut-sebut bertujuan membahas perkara dugaan pelanggaran disiplin yang kini ditangani Propam. Arifin menilai langkah tersebut tidak etis dan berpotensi mencederai independensi proses pemeriksaan internal.

Kuasa hukum pelapor, Donny Andretti, membenarkan adanya upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon dari nomor tak dikenal. Ia menegaskan telah menolak tegas ajakan pembicaraan tersebut dan langsung mengakhiri komunikasi. Menurut Donny, jika benar ada permintaan dari pejabat kepolisian setempat, hal itu patut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengarah pada dugaan intervensi terhadap mekanisme penegakan disiplin internal Polri.

Kasus ini berakar dari peristiwa pada 11 Oktober 2025 di Surakarta, ketika sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dihentikan dan dikuasai oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector, lalu diarahkan ke Polsek Banjarsari. Kendaraan tersebut sempat dititipkan di halaman polsek atas permintaan Kanit Reskrim setempat. Namun, proses pengambilannya berlarut-larut hingga lima hari dan menimbulkan kerusakan pada interior kendaraan akibat pemasangan kunci tambahan tanpa anak kunci.

Atas kejadian tersebut, pihak korban menempuh dua jalur hukum: laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ke Propam Polda Jawa Tengah, serta laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng, ditemukan dugaan pelanggaran disiplin terkait penitipan kendaraan tanpa administrasi tanda terima, sehingga perkara dilimpahkan ke Subbidprovos untuk pendalaman lebih lanjut.

Arifin berharap Propam Polda Jawa Tengah tak hanya menyoroti oknum yang dilaporkan, tetapi juga mengevaluasi peran pimpinan di tingkat polsek agar tidak terjadi intervensi. Ia menuntut proses yang objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk pertanggungjawaban terbuka dari pihak terkait. Hingga kini, pemeriksaan internal masih berlangsung, sementara publik menanti ujung penegakan disiplin yang menjunjung kepastian hukum dan integritas institusi.

share this :