Jurnal1jambi.com,— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap driver ojek online Muhammad Iqbal dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Selasa, 6 Januari 2026, sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis menilai seluruh dakwaan gugur karena tidak didukung alat bukti yang kuat dan relevan.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Adhil Prayogi Isnawan saat membacakan putusan.
Suasana haru pun menyelimuti ruang sidang. Tangis keluarga pecah seketika setelah palu hakim diketuk. Lena, bibi terdakwa, mengungkapkan rasa syukur mendalam atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis bebas itu membuktikan bahwa keadilan masih berpihak kepada masyarakat kecil yang terseret perkara hukum tanpa bukti kuat.
“Alhamdulillah, berarti kebenaran memang ada. Kami memang tidak bersalah sejak awal,” ucap Lena dengan suara bergetar. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa putusan bebas murni tersebut berangkat dari lemahnya pembuktian serta dugaan cacat prosedur sejak tahap penyidikan. Ia menyoroti tidak adanya pendampingan hukum saat pemeriksaan serta nihilnya barang bukti yang mengaitkan kliennya dengan tindak pidana curanmor.
Amin juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, yang dinilai saling bertentangan. Bahkan, tim kuasa hukum telah melaporkan balik para saksi ke Polresta Jambi atas dugaan pemberian keterangan palsu. Meski demikian, pihaknya masih menunggu sikap jaksa penuntut umum apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut secara inkrah.
Kasus Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik di Jambi dan dinilai sebagai pengingat pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menerapkan prosedur pidana. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa integritas alat bukti dan perlindungan hak asasi terdakwa merupakan fondasi utama agar tidak terjadi salah tangkap maupun kriminalisasi terhadap warga sipil.











