Jurnal1jambi.com,— Polda Jambi bersama seluruh Polres jajaran menindaklanjuti arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut bersifat nasional dan pengawasan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah.
Arahan Kapolri tersebut ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, serta sensitivitas sosial di tengah situasi nasional. Polda Jambi pun merespons dengan mengeluarkan surat imbauan resmi yang ditujukan kepada masyarakat, pengelola tempat hiburan malam, hingga pihak hotel agar tidak melakukan penyalaan kembang api maupun petasan.
Imbauan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial. Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan kembang api dan petasan memiliki aspek keselamatan yang harus diawasi secara ketat.
Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Diketahui, saat ini terdapat sedikitnya tiga provinsi di Indonesia yang tengah dilanda bencana alam. Oleh karena itu, larangan pesta kembang api dan petasan dimaknai sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban yang sedang menghadapi musibah.
Kapolri mengajak masyarakat untuk mengganti perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama bagi saudara-saudara yang terdampak bencana. Menurutnya, perayaan tidak harus diwujudkan dengan kemeriahan yang berpotensi menimbulkan risiko, tetapi dapat diisi dengan refleksi dan kepedulian sosial.
“Sebagai wujud empati kita kepada para korban bencana, penggunaan kembang api dan petasan tidak direkomendasikan. Mari kita isi pergantian tahun dengan doa dan kegiatan yang lebih bermanfaat,” tegas Kapolri. Polda Jambi pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan penuh kepedulian.












