Jurnal1jambi.com,— Surakarta – Muhammad Ziedan Navila, korban dugaan perampasan kendaraan oleh sejumlah oknum debt collector (DC), memenuhi panggilan pemeriksaan resmi dari Polres Kota Surakarta. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pengancaman yang dialaminya saat mengendarai Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP di wilayah Kota Surakarta pada 11 Oktober 2025 lalu. Kasus tersebut kini berkembang serius, menyasar tidak hanya para pelaku lapangan, tetapi juga perusahaan pembiayaan yang diduga memberi kuasa.
Peristiwa bermula ketika Ziedan mengemudikan mobil milik ibundanya, Umi Munawaroh, di kawasan SPBU. Tiba-tiba, sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta mencegat dan memaksa kendaraan berhenti. Tanpa menunjukkan prosedur hukum yang sah, para oknum DC tersebut diduga melakukan intimidasi dan membawa paksa kendaraan korban.
Situasi memanas saat kuasa hukum keluarga korban, Advokat Donny Andretti, menghubungi para DC dan menjelaskan secara tegas dasar hukum eksekusi jaminan fidusia. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, Donny menegaskan bahwa penarikan paksa tanpa putusan pengadilan berpotensi pidana. Namun, alih-alih menghentikan tindakan, kendaraan justru dibawa dan dititipkan di Polsek Banjarsari Surakarta.
Di Polsek tersebut, kendaraan diterima oleh Kanit Reskrim berinisial “H” yang menyarankan penitipan unit Pajero di area kantor polisi. Ketika tim hukum korban meminta pengembalian kendaraan berdasarkan landasan hukum yang sah, permintaan itu sempat disetujui. Namun pada praktiknya, kendaraan justru terhalang mobil milik oknum DC dan kemudinya dikunci dengan gembok besi tambahan, sehingga tidak dapat dikeluarkan dari area Polsek.
Akibat kondisi tersebut, korban dan tim hukum terpaksa menunda pengambilan kendaraan. Keesokan harinya, karena tidak ada kunci pembuka, gembok besi harus dilepas menggunakan alat gerinda. Proses itu menimbulkan percikan api yang menyebabkan kerusakan pada interior mobil. Selama hampir lima hari, kendaraan tidak dapat digunakan, memicu kerugian materiil, tekanan psikis, serta trauma mendalam bagi korban.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum korban menyebut bahwa telah diajukan dua laporan terpisah. Laporan pertama ditujukan ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. Laporan kedua diajukan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terhadap para oknum DC serta pihak perusahaan pembiayaan yang diduga mengutus, dengan sangkaan pasal berlapis, mulai dari Pasal 53 jo 335 jo 365 KUHP hingga Pasal 55 KUHP.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan tim hukum menegaskan bahwa pengembalian kendaraan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. “Unsur perampasan sudah terpenuhi sejak ada niat, permulaan pelaksanaan, dan tekanan terhadap korban. Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik jalanan. Bila terbukti, siapa pun pelakunya, baik eksekutor maupun pemberi perintah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.











