Jurnal1jambi.com,- Satu unit rumah kayu berukuran sekitar 4 x 5 meter di Jalan Lintas Sadu RT 16 Dusun III, Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ludes terbakar pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa ini dilaporkan Kapolsek Sadu kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dari penanganan cepat jajaran kepolisian terhadap insiden kebakaran di wilayah terpencil.
Bangunan yang terbakar merupakan rumah kayu milik Abdul Halim, 68 tahun, warga Bugis yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Rumah tersebut saat ini ditempati oleh Gunawan, 60 tahun, bersama istri dan anaknya. Gunawan menumpang di rumah itu sekitar satu bulan terakhir karena rumah miliknya sendiri sedang dalam proses pembangunan. Bagi keluarga pekerja kebun seperti mereka, rumah sederhana di tengah kebun bukan sekadar tempat berteduh, tetapi juga simbol jerih payah bertahun-tahun.
Kronologinya, pada saat kejadian Gunawan sedang bekerja membangun rumahnya yang baru, tidak jauh dari lokasi rumah yang ditempati. Ia bersama rekannya, Fandi (28), tengah berada di area bedah rumah ketika warga memberi tahu adanya kebakaran. Saat Gunawan dan Abdul Halim bergegas menuju lokasi, api sudah membesar dan dengan cepat melahap bangunan kayu tersebut. Warga sekitar segera berdatangan dan berupaya memadamkan api secara manual, hingga sekitar pukul 16.45 WIB api berhasil dikendalikan.

Berdasarkan keterangan saksi, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kayu yang materialnya sudah tua. Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena istri dan anak Gunawan sedang pergi ke Desa Sungai Itik. Para saksi juga menerangkan bahwa Gunawan tidak memiliki perselisihan dengan pihak lain, sehingga dugaan sementara masih mengarah pada faktor teknis, bukan unsur kesengajaan. Di banyak kasus serupa, instalasi listrik di rumah-rumah kayu tua memang kerap menjadi titik rawan yang luput dari perhatian.
Personel Polsek Sadu yang dipimpin Aiptu Hermansyah bersama Aiptu Nur Hidayanto, Bripka SB Simajuntak (BKTM), Brigpol Erico F. Dachi, dan Bripda M. Tamir segera mendatangi tempat kejadian perkara. Mereka melakukan olah tempat kejadian sederhana, memasang garis polisi, dan meminta keterangan para saksi, termasuk Gunawan, Fandi, dan Abdul Halim. Kehadiran aparat di dusun yang jauh dari pusat keramaian ini menjadi pengingat bahwa negara tetap berkewajiban hadir, bahkan ketika korban “hanya” kehilangan satu pondok kayu di kebun.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materi yang dialami korban cukup besar. Satu unit rumah kayu beserta isinya hangus terbakar, termasuk uang tunai sekitar Rp50.000.000 dan sejumlah surat-surat berharga. Di luar angka rupiah, kerugian terbesar adalah hilangnya rasa aman dan nyaman sebuah keluarga tani yang hidup di pinggiran. Kebakaran ini menegaskan kembali pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap instalasi listrik di rumah-rumah kayu di pedesaan, agar kerja keras mereka tidak hilang begitu saja dalam sekejap api.











