Jurnal1jambi.com,- Jambi — Babak baru mencuat dalam laporan dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun. Setelah resmi melayangkan aduan beberapa hari lalu, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kini telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jambi. Dokumen itu menegaskan bahwa proses penelusuran sedang berjalan, dan sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Dalam SP2HP yang diterima JARI, penyidik merinci langkah awal yang telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan lokasi, klarifikasi saksi dari pihak perusahaan, hingga pengecekan kelengkapan legalitas yang berkaitan dengan aktivitas galian. Bagi JARI, perkembangan ini bukan sekadar formalitas, tetapi titik awal untuk mengurai persoalan yang diduga melibatkan praktik penambangan ilegal yang menodai ruang hidup masyarakat Sarolangun.
Meski demikian, proses ini belum optimal. Pada Jumat (5/12/2025), penyidik Polda Jambi menyampaikan kepada tim JARI bahwa mereka tengah menunggu asistensi dan arahan lebih lanjut dari Kapolres Sarolangun serta Kapolda Jambi. Koordinasi lintas struktur ini dianggap penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat dan tidak bertele-tele, mengingat dugaan keterlibatan pihak perusahaan besar dalam distribusi tanah galian.
Pertanyaan kritis pun muncul dari publik: mengapa kasus yang menyentuh hajat hidup banyak warga ini masih menunggu lampu hijau dari pejabat kepolisian di level atas? Ketika bukti awal telah dikantongi, ketika saksi-saksi telah memberi kesaksian, masyarakat layak tahu sejauh apa negara hadir dan memastikan bahwa penegakan hukum tidak tersandera kepentingan tertentu. Sikap menunggu terlalu lama hanya akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
JARI menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini. Lembaga advokasi tersebut mendesak Kapolres Sarolangun dan Kapolda Jambi untuk segera memberikan asistensi agar penyidikan dapat berlanjut tanpa hambatan. Dalam konteks ini, kehadiran negara bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi penanda bahwa hukum masih bekerja untuk melindungi lingkungan dan warga yang terdampak.
Kasus dugaan galian C ilegal ini telah menjadi cermin krisis tata kelola sumber daya alam. Ia memperlihatkan bagaimana potensi eksploitasi dapat berjalan paralel dengan minimnya pengawasan. Dengan adanya SP2HP dan keterlibatan aparat, publik berharap proses hukum menjadi terang dan tidak berhenti di meja birokrasi. Kini, semua menunggu, apakah asistensi dari pucuk pimpinan kepolisian di Jambi akan menjadi titik balik dalam mengungkap kebenaran, atau hanya catatan kecil dalam deretan laporan yang tak pernah tuntas.











