Jurnal1jambi.com,- Bandung, 1/12/2025 — Kehadiran jajaran pimpinan FERADI WPI di lingkungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat menandai langkah serius organisasi ini dalam mendampingi penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Kasus yang memiliki locus delicti di wilayah Jawa Barat tersebut mendorong tim hukum FERADI WPI Subur Jaya Lawfirm untuk turun langsung memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kesempatan itu, tampak hadir Ketua Harian DPP sekaligus Waketum FERADI WPI, Advokat Andi Pramono, S.H., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ. Hadir pula Kepala Divisi DPP sekaligus Ketua PBH Area, Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Wilma Sribayu, S.H., C.MDF., C.JKJ., C.PFW., yang selain merupakan pimpinan divisi DPP juga bertugas sebagai wartawan kawanjarinews.com. Turut mendampingi Ketua DPD Jawa Barat FERADI WPI merangkap Waketum DPP, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., CPL., CMD., CH., CHT.

Kehadiran lengkap para pimpinan ini mencerminkan komitmen FERADI WPI dalam memastikan pendampingan hukum berjalan secara profesional dan proporsional. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencatutan nama dan tanda tangan korban tanpa persetujuan tindakan yang tidak hanya berdampak pada kerugian administratif, tetapi juga menyerang ketenangan batin serta kehormatan pribadi pihak yang dirugikan.
Advokat Andi Pramono menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dianggap sepele. “Pencatutan nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan, baik nama baik maupun ketenangan pikiran korban. Kami mengapresiasi Ditreskrimum Polda Jabar yang menerima laporan kami dengan sangat profesional dan presisi,” ujarnya sesaat setelah proses berlangsung.
Dengan pendampingan langsung dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, perkara ini diharapkan dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberi ruang keadilan bagi pihak yang dirugikan. Langkah ini juga menjadi penegasan bahwa praktik pemalsuan dokumen tidak boleh lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang harus ditangani dengan tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.











